Berita

rizal ramli/ist

Bisnis

Bertemu Rizal Ramli, Gita Wirjawan Pertimbangkan Sistem Tarif Impor

SENIN, 20 MEI 2013 | 18:18 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah tengah mempertimbangkan penggunaan sistim tarif (bea masuk impor) menggantikan sistem kuota impor terhadap beberapa produk pangan. Pertimbangan ini didasari karena lebih efektif menjaga stabilitas harga komoditas pangan, seperti kedelai atau bawang merah dan bawang putih.

"Sistem tarif bisa dipelajari, didalami lagi. Tidak jelek usulan ini," kata Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, usai menerima kunjungan mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Rizal Ramli, di Jakarta (Senin, 20/5).

Gita melanjutkan, meski usul perubahan sistem kuota ke sistem tarif ini dilakukan namun pemerintah juga harus mempertimbangkan unsur lainnya. Karena kebijakan ini sudah masuk dalam koridor kesepakatan Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC), di mana semestinya besaran tarif harus turun secara berkala.


"Saat ini Indonesia sudah terikat dengan perdagangan liberalisasi. Jadi hal ini juga tidak dapat dinafikan begitu saja," jelasnya.
 
Kalaupun ada perubahan sistem, sebutnya, maka pengenaan bea masuk impor harus ada batas-batasnya juga.

"Nah ini kan juga harus hati-hati. Tetapi pemerintah memang mempertimbangkan dan mempelajari pola sistem tarif tersebut,” bebernya.
 
Sementara, Rizal Ramli mengatakan, lonjakan harga bawang merah dan bawang putih belum lama ini disebabkan pemerintah yang menerapkan pola sistim kuota. Kalau sistem quota diubah menjadi sistim tarif, maka harga produk pangan seperti gula, daging dan sebagainya akan lebih murah hingga 40 persen.

"Di beberapa negara seperti Brazil telah memakai cara ini. Dengan begitu pemerintah Brazil juga telah melindungi para petaninya," ujar Rizal. 

Lanjut mantan Kepala Bulog ini, sistem kuota saat ini dilakukan tidak transparan dan sangat menguntungkan setidaknya 7-8 importir yang bertindak seperti kartel.

"Saya percaya Pak Gita akan memperjuangkan hingga pola sistem tarif dapat diterapkan," ucap Rizal.

Pada sistim tarif, semua perusahaan yang memenuhi persyaratan bisa mengimpor produk pangan secara lebih transparan. Untuk itu juga perubahan sistem ini memerlukan aturan operasional yakni peraturan pemerintah dan peraturan menteri. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya