Berita

Husni Kamil Manik

Wawancara

WAWANCARA

Husni Kamil Manik: 9 Mei 2013, Susno Akan Ketahuan Apa Memenuhi Syarat Jadi Caleg

RABU, 24 APRIL 2013 | 09:19 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung melakukan verifikasi terhadap caleg sementara yang telah diajukan parpol peserta Pemilu 2014, apakah nama-nama itu sudah memenuhi persyaratan atau tidak.             

”Kalau ada yang belum lengkap, ya disempurnakan. Kami akan sampaikan lagi DCS itu ke parpol. Setelah itu kami umumkan ke publik,’’ kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Husni mengapresiasi seluruh partai yang sudah memenuhi persyaratan daftar calon sementara (DCS), terutama 30 persen keterwakilan perempuan.


”Jumlah bakal calon keseluruhan yang disampaikan ke KPU sebanyak 6. 576 orang, terdiri dari 4.142 laki-laki dan 2.434 perempuan. Ini berarti sudah melebihi persyaratan keterwakilan perempuan di tingkat DPR,’’ papar Husni.

Berikut kutipan selengkapnya:

Caleg seperti apa yang tidak memenuhi persyaratan?
Yang dilihat pertama adalah apakah nama-nama itu sudah memenuhi syarat secara individual. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, para caleg itu kan harus memenuhi syarat pendidikan, kesehatan, status pekerjaan sebelumnya, status di depan hukum, administrasi kependudukan, sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih.

Apa syarat lainnya?

Ada syarat komunal, yakni pengajuan DCS dari parpol apakah sudah memenuhi persyaratan. Misalnya, harus menenuhi keterwakilan perempuan.
 
Keterwakilan perempuan harus tergambar di setiap dapil seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013.

Sampai kapan verifikasi itu?
KPU akan melakukan verifikasi dari 23 April sampai 8 Mei 2013. Kalau nanti ada yang perlu diperbaiki, kami serahkan DCS ke partai politik untuk kemudian mereka mengetahui syarat apa saja yang belum dipenuhi oleh caleg-caleg mereka.

Berapa hari perbaikan itu?
Mereka diberi kesempatan 9 Mei hingga 22 Mei 2013 untuk melakukan perbaikan, penyempurnaan, pergantian atau perubahan. Misalnya ada urutan caleg yang mau diganti, ada yang dimasukkan penggantinya atau lainnya. Kewenangan sepenuhnya ada pada parpol.

Informasi apa yang sudah dikumpulkan KPU?
Dari 12 parpol yang menyerahkan DCS ke KPU, semuanya mengisi DCS di 77 dapil (daerah pemilihan).
 
Tapi hanya 4 partai yang tidak memanfaatkan 100 persen ketersediaan kursi di DPR. Padahal, bisa mengajukan maksimal 560 DCS.

Kapan masyarakat bisa memberikan tanggapan atas caleg tersebut?
Penyusunan dan penetapan DCS dilakukan 30 Mei-12 Juni 2013. Pengumuman DCS 13-17 Juni 2013. Selanjutnya masyarakat diberi kesempatan memberi masukan dan tanggapan mulai tanggal 14-27 Juni 2013.

Bagaimana kalau KPU ditekan parpol dan caleg?
Saya kira dalam proses ini tidak ada ruang bagi parpol atau caleg untuk melakukan tekanan ke KPU, potensinya kecil. Kalau mereka tidak suka, tentunya parpol yang tidak disukai.

Sebab, KPU hanya mencatatkan bakal calon itu memenuhi syarat atau belum. Saya pastikan KPU profesional dan bebas dari tekanan mana pun.

Bagaimana dengan Susno Duadji yang masuk DCS dari PBB?
Ya, tidak apa-apa. Kan nanti akan dilihat dan diteliti lagi. Kami akan periksa dulu, tanggal 9 Mei 2013 akan ketahuan, apakah Susno memenuhi syarat atau tidak menjadi caleg.

Apa KPU mencoretnya?
Belum bisa diketahui sekarang. Pokoknya nanti kami teliti dulu. Kami tidak bisa gegabah menentukan sesuatu sebelum diteliti. Yang jelas, bila tidak memenuhi syarat, tentu kami sampaikan kepada parpol yang mengajukannya.

Bagaimana kalau Kejaksaan menahan Susno dalam waktu dekat ini?
KPU menyarankan boleh digantikan. Pada prinsipnya DCS itu sama dengan DCT, kecuali ada masukan masyarakat yang mempengaruhi persyaratan calon.

Kalau orang itu tersangkut kasus hukum, bisa menggugurkan pencalonannya.

KPU harus menghasilkan calon anggota DPR dan DPD dengan aturan undang-undang. Calon yang cacat hukum itu sudah ada aturannya.

Kami berharap parpol benar-benar menyeleksi secara ketat, sesuai dengan kompetensinya sebagai politisi dan juga sesuai dengan ideologi, program partai dan lainnya.

Tentu persyaratan diterima masyarakat harus diperhitungkan. Parpol hendaknya bisa memaksimalkan untuk peningkatan partisipasi pemilih. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya