Berita

Husni Kamil Manik

Wawancara

WAWANCARA

Husni Kamil Manik: 9 Mei 2013, Susno Akan Ketahuan Apa Memenuhi Syarat Jadi Caleg

RABU, 24 APRIL 2013 | 09:19 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung melakukan verifikasi terhadap caleg sementara yang telah diajukan parpol peserta Pemilu 2014, apakah nama-nama itu sudah memenuhi persyaratan atau tidak.             

”Kalau ada yang belum lengkap, ya disempurnakan. Kami akan sampaikan lagi DCS itu ke parpol. Setelah itu kami umumkan ke publik,’’ kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Husni mengapresiasi seluruh partai yang sudah memenuhi persyaratan daftar calon sementara (DCS), terutama 30 persen keterwakilan perempuan.


”Jumlah bakal calon keseluruhan yang disampaikan ke KPU sebanyak 6. 576 orang, terdiri dari 4.142 laki-laki dan 2.434 perempuan. Ini berarti sudah melebihi persyaratan keterwakilan perempuan di tingkat DPR,’’ papar Husni.

Berikut kutipan selengkapnya:

Caleg seperti apa yang tidak memenuhi persyaratan?
Yang dilihat pertama adalah apakah nama-nama itu sudah memenuhi syarat secara individual. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, para caleg itu kan harus memenuhi syarat pendidikan, kesehatan, status pekerjaan sebelumnya, status di depan hukum, administrasi kependudukan, sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih.

Apa syarat lainnya?

Ada syarat komunal, yakni pengajuan DCS dari parpol apakah sudah memenuhi persyaratan. Misalnya, harus menenuhi keterwakilan perempuan.
 
Keterwakilan perempuan harus tergambar di setiap dapil seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013.

Sampai kapan verifikasi itu?
KPU akan melakukan verifikasi dari 23 April sampai 8 Mei 2013. Kalau nanti ada yang perlu diperbaiki, kami serahkan DCS ke partai politik untuk kemudian mereka mengetahui syarat apa saja yang belum dipenuhi oleh caleg-caleg mereka.

Berapa hari perbaikan itu?
Mereka diberi kesempatan 9 Mei hingga 22 Mei 2013 untuk melakukan perbaikan, penyempurnaan, pergantian atau perubahan. Misalnya ada urutan caleg yang mau diganti, ada yang dimasukkan penggantinya atau lainnya. Kewenangan sepenuhnya ada pada parpol.

Informasi apa yang sudah dikumpulkan KPU?
Dari 12 parpol yang menyerahkan DCS ke KPU, semuanya mengisi DCS di 77 dapil (daerah pemilihan).
 
Tapi hanya 4 partai yang tidak memanfaatkan 100 persen ketersediaan kursi di DPR. Padahal, bisa mengajukan maksimal 560 DCS.

Kapan masyarakat bisa memberikan tanggapan atas caleg tersebut?
Penyusunan dan penetapan DCS dilakukan 30 Mei-12 Juni 2013. Pengumuman DCS 13-17 Juni 2013. Selanjutnya masyarakat diberi kesempatan memberi masukan dan tanggapan mulai tanggal 14-27 Juni 2013.

Bagaimana kalau KPU ditekan parpol dan caleg?
Saya kira dalam proses ini tidak ada ruang bagi parpol atau caleg untuk melakukan tekanan ke KPU, potensinya kecil. Kalau mereka tidak suka, tentunya parpol yang tidak disukai.

Sebab, KPU hanya mencatatkan bakal calon itu memenuhi syarat atau belum. Saya pastikan KPU profesional dan bebas dari tekanan mana pun.

Bagaimana dengan Susno Duadji yang masuk DCS dari PBB?
Ya, tidak apa-apa. Kan nanti akan dilihat dan diteliti lagi. Kami akan periksa dulu, tanggal 9 Mei 2013 akan ketahuan, apakah Susno memenuhi syarat atau tidak menjadi caleg.

Apa KPU mencoretnya?
Belum bisa diketahui sekarang. Pokoknya nanti kami teliti dulu. Kami tidak bisa gegabah menentukan sesuatu sebelum diteliti. Yang jelas, bila tidak memenuhi syarat, tentu kami sampaikan kepada parpol yang mengajukannya.

Bagaimana kalau Kejaksaan menahan Susno dalam waktu dekat ini?
KPU menyarankan boleh digantikan. Pada prinsipnya DCS itu sama dengan DCT, kecuali ada masukan masyarakat yang mempengaruhi persyaratan calon.

Kalau orang itu tersangkut kasus hukum, bisa menggugurkan pencalonannya.

KPU harus menghasilkan calon anggota DPR dan DPD dengan aturan undang-undang. Calon yang cacat hukum itu sudah ada aturannya.

Kami berharap parpol benar-benar menyeleksi secara ketat, sesuai dengan kompetensinya sebagai politisi dan juga sesuai dengan ideologi, program partai dan lainnya.

Tentu persyaratan diterima masyarakat harus diperhitungkan. Parpol hendaknya bisa memaksimalkan untuk peningkatan partisipasi pemilih. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya