Berita

Husni Kamil Manik

Wawancara

WAWANCARA

Husni Kamil Manik: 9 Mei 2013, Susno Akan Ketahuan Apa Memenuhi Syarat Jadi Caleg

RABU, 24 APRIL 2013 | 09:19 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung melakukan verifikasi terhadap caleg sementara yang telah diajukan parpol peserta Pemilu 2014, apakah nama-nama itu sudah memenuhi persyaratan atau tidak.             

”Kalau ada yang belum lengkap, ya disempurnakan. Kami akan sampaikan lagi DCS itu ke parpol. Setelah itu kami umumkan ke publik,’’ kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Husni mengapresiasi seluruh partai yang sudah memenuhi persyaratan daftar calon sementara (DCS), terutama 30 persen keterwakilan perempuan.


”Jumlah bakal calon keseluruhan yang disampaikan ke KPU sebanyak 6. 576 orang, terdiri dari 4.142 laki-laki dan 2.434 perempuan. Ini berarti sudah melebihi persyaratan keterwakilan perempuan di tingkat DPR,’’ papar Husni.

Berikut kutipan selengkapnya:

Caleg seperti apa yang tidak memenuhi persyaratan?
Yang dilihat pertama adalah apakah nama-nama itu sudah memenuhi syarat secara individual. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, para caleg itu kan harus memenuhi syarat pendidikan, kesehatan, status pekerjaan sebelumnya, status di depan hukum, administrasi kependudukan, sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih.

Apa syarat lainnya?

Ada syarat komunal, yakni pengajuan DCS dari parpol apakah sudah memenuhi persyaratan. Misalnya, harus menenuhi keterwakilan perempuan.
 
Keterwakilan perempuan harus tergambar di setiap dapil seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013.

Sampai kapan verifikasi itu?
KPU akan melakukan verifikasi dari 23 April sampai 8 Mei 2013. Kalau nanti ada yang perlu diperbaiki, kami serahkan DCS ke partai politik untuk kemudian mereka mengetahui syarat apa saja yang belum dipenuhi oleh caleg-caleg mereka.

Berapa hari perbaikan itu?
Mereka diberi kesempatan 9 Mei hingga 22 Mei 2013 untuk melakukan perbaikan, penyempurnaan, pergantian atau perubahan. Misalnya ada urutan caleg yang mau diganti, ada yang dimasukkan penggantinya atau lainnya. Kewenangan sepenuhnya ada pada parpol.

Informasi apa yang sudah dikumpulkan KPU?
Dari 12 parpol yang menyerahkan DCS ke KPU, semuanya mengisi DCS di 77 dapil (daerah pemilihan).
 
Tapi hanya 4 partai yang tidak memanfaatkan 100 persen ketersediaan kursi di DPR. Padahal, bisa mengajukan maksimal 560 DCS.

Kapan masyarakat bisa memberikan tanggapan atas caleg tersebut?
Penyusunan dan penetapan DCS dilakukan 30 Mei-12 Juni 2013. Pengumuman DCS 13-17 Juni 2013. Selanjutnya masyarakat diberi kesempatan memberi masukan dan tanggapan mulai tanggal 14-27 Juni 2013.

Bagaimana kalau KPU ditekan parpol dan caleg?
Saya kira dalam proses ini tidak ada ruang bagi parpol atau caleg untuk melakukan tekanan ke KPU, potensinya kecil. Kalau mereka tidak suka, tentunya parpol yang tidak disukai.

Sebab, KPU hanya mencatatkan bakal calon itu memenuhi syarat atau belum. Saya pastikan KPU profesional dan bebas dari tekanan mana pun.

Bagaimana dengan Susno Duadji yang masuk DCS dari PBB?
Ya, tidak apa-apa. Kan nanti akan dilihat dan diteliti lagi. Kami akan periksa dulu, tanggal 9 Mei 2013 akan ketahuan, apakah Susno memenuhi syarat atau tidak menjadi caleg.

Apa KPU mencoretnya?
Belum bisa diketahui sekarang. Pokoknya nanti kami teliti dulu. Kami tidak bisa gegabah menentukan sesuatu sebelum diteliti. Yang jelas, bila tidak memenuhi syarat, tentu kami sampaikan kepada parpol yang mengajukannya.

Bagaimana kalau Kejaksaan menahan Susno dalam waktu dekat ini?
KPU menyarankan boleh digantikan. Pada prinsipnya DCS itu sama dengan DCT, kecuali ada masukan masyarakat yang mempengaruhi persyaratan calon.

Kalau orang itu tersangkut kasus hukum, bisa menggugurkan pencalonannya.

KPU harus menghasilkan calon anggota DPR dan DPD dengan aturan undang-undang. Calon yang cacat hukum itu sudah ada aturannya.

Kami berharap parpol benar-benar menyeleksi secara ketat, sesuai dengan kompetensinya sebagai politisi dan juga sesuai dengan ideologi, program partai dan lainnya.

Tentu persyaratan diterima masyarakat harus diperhitungkan. Parpol hendaknya bisa memaksimalkan untuk peningkatan partisipasi pemilih. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya