Berita

Humphrey Djemat

Wawancara

Humphrey Djemat: Studi Banding DPR Ke Amerika Dan Jepang Nggak Ada Gunanya

SENIN, 15 APRIL 2013 | 08:50 WIB

.Anggota DPR tidak bosan-bosannya melakukan studi banding ke luar negeri meski sering dikritik.

Akhir April ini Badan Legislasi (Baleg) DPR diagendakan mela­kukan studi banding ke Amerika Serikat dan Jepang mengenai pembahasan RUU Advokat.

“Rencananya  20-27 April 2013 ke Amerika Serikat dan Jepang untuk menyelesaikan draf RUU Advokat,” kata Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono.


Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Advokat Indo­ne­sia (AAI) Humphrey Djemat mengatakan, studi banding itu ba­kal mubazir. Sebab, sistem advo­kat di dua negara itu tidak pas diterapkan di sini.

“Batalkan saja studi banding Baleg DPR ke Amerika Serikat dan Jepang itu. Sebab, bakal sia-sia, nggak ada gunanya,’’ kata be­kas Juru Bicara (Jubir) Satgas TKI itu dalam emailnya kepada Rak­yat Merdeka, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya;

Kenapa Anda bilang  mubazir atau tidak ada gunanya?

Belum tentu hasil studi ban­ding tersebut akan cocok diterap­kan di Indonesia. Seharusnya itu dilakukan sejak awal pemben­tukan  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Memangnya kenapa sistem advokat di dua negara itu?

Jika yang dituju Baleg untuk studi banding adalah Jepang, ma­ka sudah jelas yang menjadi acuan adalah bentuk organisasi ad­vokat secara federasi yaitu mul­ti bar. Ini belum tentu bisa di­terapkan karena karakter advokat kita dengan Jepang berbeda.

Apa Anda pernah menga­mati sistem advokat di Jepang?

Berdasarkan pengalaman ber­kunjung  ke Jepang, saya  meli­hat langsung perkembangan pro­fesi advokat dan organisasi­nya. Ke­sadaran para advokat Jepang su­dah sangat tinggi bila diban­ding­kan advokat Indonesia.

Kesadaran apa yang tinggi itu?

Para advokat di sana sangat pa­tuh dan tunduk kepada kode etik yang dibuat dan berlaku sama bagi semua advokat. Dewan Ke­hormatannya sangat berwibawa dan memiliki integritas tinggi.

Di sana jika ada advokat yang kena sanksi tidak akan pindah ke organisasi lainnya. Berbeda de­ngan advokat Indonesia, jika ke­na sanksi bakal pindah ke orga­nisasi lain, apabila diterapkan sistim multi bar (federasi).

Apa yang sebenarnya harus dilakukan DPR?

Lebih baik Baleg DPR sempur­nakan saja UU Advokat setelah sekian tahun dipraktikkan, yakni sistem wadah tunggal.

Pikirkan secara matang-ma­tang, apakah cocok sistem multi bar diterapkan di sini.
Ini harus menjadi perhatian DPR jika mau menerapkan ben­tuk organisasi advokat di Indo­nesia dalam bentuk federasi.

 Jangan sampai federasi hanya ber­sifat kulitnya saja dan tidak mengatur secara substansial ke­pen­tingan para advokat.

Apa yang Anda khawatirkan dengan sistem multi bar itu?

Saya khawatir saja, ini hanya bagi-bagi kue kekuasaan menga­tur advokat. Tapi tidak membuat kualitas para advokat meningkat dan proteksi terhadap para pen­cari keadilan terjamin.

Apa salahnya sistem multi bar itu?

Sistem multi bar itu berarti pe­nanganan masalah-masalah yang berkaitan dengan kepen­tingan para advokat akan ditangani banyak organisasi advokat. Kon­disi ini akan menimbulkan ba­nyak masalah karena tidak ada standarisasi yang jelas dan  sulit untuk dipertanggung jawabkan.

AAI tidak setuju direvisi UU Advokat saat ini?


 AAI menolak revisi UU Ad­vokat untuk dibicarakan pada saat ini. Sebab, lebih baik memprio­ritaskan pembahasan revisi KUHAP dan KUHP yang meru­pakan kepentingan advokat dan masyarakat secara luas.

AAI menilai konsep revisi UU Advokat yang inisiatifnya dari DPR terlalu memaksakan sistem multi bar. Padahal,  UU Advokat  saat ini sangat jelas menetapkan single bar  mengenai hal-hal yang diatur dalam UU Advokat,yakni mengenai pendidikan, ujian, ma­gang, kartu advokat, penga­wa­san, kode etik melalui Dewan Kehormatan.

Bagaimana kalau UU Advo­kat direvisi untuk menguatkan sistem wadah tunggal?

Itu tepat. AAI menilai revisi UU Advokat memang perlu dila­kukan untuk memperkuat pera­nan single bar agar dapat men­cip­takan advokat officium nobile  dan menjaga kepentingan para pencari keadilan.

Apa lagi yang perlu direvisi?

AAI menilai perlu dimasuk­kan­nya prinsip check dan balan­ces di dalam revisi UU Advokat. Ar­tinya, harus ada pembatasan agar kekuasaan tidak bertumpu di satu pihak saja. Misalnya, saat ini Dewan Kehormatan ditunjuk dan diangkat oleh DPN, demikian pula halnya Komisi Pengawas. Akibatnya, terjadi tumpang tindih jabatan dan menimbulkan konflik kepentingan.

Seharusnya DPN, Dewan  Ke­hormatan, Komisi Pengawas mem­punyai posisi yang saling mengawasi dan memberikan ke­seimbangan , terjadi prinsip check  dan balances.

Dengan de­mi­kian fungsi Ko­misi Penga­wasan da­lam  UU Ad­vokat perlu di­per­luas untuk mengawasi ki­nerja pengu­rus. Demikian pula De­wan Kehor­matan dapat me­meriksa dan mengadili pengurus yang di­anggap melakukan pe­nyim­pangan oleh Komisi Penga­was. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya