Berita

Humphrey Djemat

Wawancara

Humphrey Djemat: Studi Banding DPR Ke Amerika Dan Jepang Nggak Ada Gunanya

SENIN, 15 APRIL 2013 | 08:50 WIB

.Anggota DPR tidak bosan-bosannya melakukan studi banding ke luar negeri meski sering dikritik.

Akhir April ini Badan Legislasi (Baleg) DPR diagendakan mela­kukan studi banding ke Amerika Serikat dan Jepang mengenai pembahasan RUU Advokat.

“Rencananya  20-27 April 2013 ke Amerika Serikat dan Jepang untuk menyelesaikan draf RUU Advokat,” kata Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono.


Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Advokat Indo­ne­sia (AAI) Humphrey Djemat mengatakan, studi banding itu ba­kal mubazir. Sebab, sistem advo­kat di dua negara itu tidak pas diterapkan di sini.

“Batalkan saja studi banding Baleg DPR ke Amerika Serikat dan Jepang itu. Sebab, bakal sia-sia, nggak ada gunanya,’’ kata be­kas Juru Bicara (Jubir) Satgas TKI itu dalam emailnya kepada Rak­yat Merdeka, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya;

Kenapa Anda bilang  mubazir atau tidak ada gunanya?

Belum tentu hasil studi ban­ding tersebut akan cocok diterap­kan di Indonesia. Seharusnya itu dilakukan sejak awal pemben­tukan  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Memangnya kenapa sistem advokat di dua negara itu?

Jika yang dituju Baleg untuk studi banding adalah Jepang, ma­ka sudah jelas yang menjadi acuan adalah bentuk organisasi ad­vokat secara federasi yaitu mul­ti bar. Ini belum tentu bisa di­terapkan karena karakter advokat kita dengan Jepang berbeda.

Apa Anda pernah menga­mati sistem advokat di Jepang?

Berdasarkan pengalaman ber­kunjung  ke Jepang, saya  meli­hat langsung perkembangan pro­fesi advokat dan organisasi­nya. Ke­sadaran para advokat Jepang su­dah sangat tinggi bila diban­ding­kan advokat Indonesia.

Kesadaran apa yang tinggi itu?

Para advokat di sana sangat pa­tuh dan tunduk kepada kode etik yang dibuat dan berlaku sama bagi semua advokat. Dewan Ke­hormatannya sangat berwibawa dan memiliki integritas tinggi.

Di sana jika ada advokat yang kena sanksi tidak akan pindah ke organisasi lainnya. Berbeda de­ngan advokat Indonesia, jika ke­na sanksi bakal pindah ke orga­nisasi lain, apabila diterapkan sistim multi bar (federasi).

Apa yang sebenarnya harus dilakukan DPR?

Lebih baik Baleg DPR sempur­nakan saja UU Advokat setelah sekian tahun dipraktikkan, yakni sistem wadah tunggal.

Pikirkan secara matang-ma­tang, apakah cocok sistem multi bar diterapkan di sini.
Ini harus menjadi perhatian DPR jika mau menerapkan ben­tuk organisasi advokat di Indo­nesia dalam bentuk federasi.

 Jangan sampai federasi hanya ber­sifat kulitnya saja dan tidak mengatur secara substansial ke­pen­tingan para advokat.

Apa yang Anda khawatirkan dengan sistem multi bar itu?

Saya khawatir saja, ini hanya bagi-bagi kue kekuasaan menga­tur advokat. Tapi tidak membuat kualitas para advokat meningkat dan proteksi terhadap para pen­cari keadilan terjamin.

Apa salahnya sistem multi bar itu?

Sistem multi bar itu berarti pe­nanganan masalah-masalah yang berkaitan dengan kepen­tingan para advokat akan ditangani banyak organisasi advokat. Kon­disi ini akan menimbulkan ba­nyak masalah karena tidak ada standarisasi yang jelas dan  sulit untuk dipertanggung jawabkan.

AAI tidak setuju direvisi UU Advokat saat ini?


 AAI menolak revisi UU Ad­vokat untuk dibicarakan pada saat ini. Sebab, lebih baik memprio­ritaskan pembahasan revisi KUHAP dan KUHP yang meru­pakan kepentingan advokat dan masyarakat secara luas.

AAI menilai konsep revisi UU Advokat yang inisiatifnya dari DPR terlalu memaksakan sistem multi bar. Padahal,  UU Advokat  saat ini sangat jelas menetapkan single bar  mengenai hal-hal yang diatur dalam UU Advokat,yakni mengenai pendidikan, ujian, ma­gang, kartu advokat, penga­wa­san, kode etik melalui Dewan Kehormatan.

Bagaimana kalau UU Advo­kat direvisi untuk menguatkan sistem wadah tunggal?

Itu tepat. AAI menilai revisi UU Advokat memang perlu dila­kukan untuk memperkuat pera­nan single bar agar dapat men­cip­takan advokat officium nobile  dan menjaga kepentingan para pencari keadilan.

Apa lagi yang perlu direvisi?

AAI menilai perlu dimasuk­kan­nya prinsip check dan balan­ces di dalam revisi UU Advokat. Ar­tinya, harus ada pembatasan agar kekuasaan tidak bertumpu di satu pihak saja. Misalnya, saat ini Dewan Kehormatan ditunjuk dan diangkat oleh DPN, demikian pula halnya Komisi Pengawas. Akibatnya, terjadi tumpang tindih jabatan dan menimbulkan konflik kepentingan.

Seharusnya DPN, Dewan  Ke­hormatan, Komisi Pengawas mem­punyai posisi yang saling mengawasi dan memberikan ke­seimbangan , terjadi prinsip check  dan balances.

Dengan de­mi­kian fungsi Ko­misi Penga­wasan da­lam  UU Ad­vokat perlu di­per­luas untuk mengawasi ki­nerja pengu­rus. Demikian pula De­wan Kehor­matan dapat me­meriksa dan mengadili pengurus yang di­anggap melakukan pe­nyim­pangan oleh Komisi Penga­was. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya