.Untuk menciptakan efek jera bagi seluruh calon kepala daerah yang ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mau membuat peraturan atau undang-undang yang lebih tegas lagi.
“Peraturan atau undang-unÂdang yang tegas bisa mengÂanÂtiÂsipasi terjadinya kerusuhan yang ditunggangi calon kepala daeÂrah,†kata Ketua KPU Husni KaÂmil Manik kepada Rakyat MerÂdeka, kemarin.
Aksi anarÂkis di Palopo terjadi haÂnya berÂselang 30 menit seusai rapat pleno KPU Kota Palopo. Mereka tiÂdak meÂnerima peneÂtapan paÂsangÂan Judas Amir-Akhmad SyarÂifuddin (JA), sebagai peÂmeÂnang hasil rekaÂpiÂtulasi KPU Palopo.
Husni menegaskan KPU dan Bawaslu akan mencari sumber masalah kerusuhan yang terjadi di daerah Palopo.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apakah Anda sudah meÂnÂdaÂpat informasi soal kondisi terakhir di Palopo?Saya belum mendapatkan laÂporan dari sana dan belum tahu faktor penyebab
utamanya. ProÂses penetapannya hingga seÂkarang belum tahu.
Apakah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Palopo tetap menjalankan tugasnya pasca kerusuhan?
Kinerja KPUD di sana tenÂtunya terganggu. Kami akan segera mengirim tim.
Tim apa yang dikirimkan ke sana?Tim monitoring akan beÂrangÂkat ke sana untuk mengetahui perÂkembangan terakhir. Sejak masa persiapan Pilkada di Palopo sebeÂnarnya telah disosialisasikan
MeÂmoÂrandum of Understanding (MoU) siap menang siap kalah, seÂbagaimana dilakukan di PilÂkada lainÂnya. Kami mendekati para calon untuk meÂmaÂtuhi MoU itu.
Apakah MoU tersebut ditaati mereka?Ya, dalam proses kebanyakan mereka ikut berkomitmen. Tapi, anehnya kenapa ketika sudah muncul baru terjadi sengketa.
Apakah kerusuhan itu meÂnunjukkan bahwa masyarakat belum siap berdemokrasi?Ah... tidak juga. Antara Pilkada yang rusuh dan yang tidak, jumÂlah Pilkada yang terjadi keruÂsuhÂan sebenarnya tergolong sedikit. Sekalipun jumlahnya kecil, KPU tidak akan abaikan hal tersebut dan perlu mengevaluasi hasil Pilkada di sana selanjutnya.
Apa saja yang akan dievaÂluasi? Yang jelas, kami mesti meÂnilai secara jernih, apa sebeÂnarÂnya yang terjadi di daerah yang berkonfik. Apakah pemiÂlihÂan kepala daerahnya kah, caranya kah atau apanya.
Ada yang berÂpendapat, pemicunya adalah cara memilih langsung atau tidak langsung. Tapi, cara pandang seperti itu harus diuji. Kalau cara memilihnya yang tidak diterima seharusnya tidak diterima sejak awal. Pihak yang keberatan seÂharusnya melakukan protes atau menolaknya sejak awal.
Apakah ada penolakan seÂbeÂlumnya?Tak ada. Nyatanya kan mereka menerima cara pemilihan langÂsung makanya dia ikut.
Apakah hasil evaluasi bisa menÂjamin pelaksanaan PilkaÂda akan lebih baik lagi?KPU setuju kalau Pilkada yang sudah dan akan berjalan ini diÂevaÂluasi. Evaluasinya bersifat komÂpreÂhensif. Kami bisa meÂnjeÂlaskan apa dinamika politik yang berkembang di tingkat lokal.
Apa saja yang ditinjau?Kami mau cermati, apakah benar cara memilihnya yang saÂlah atau memang pengelolaan poÂlitiknya yang salah.
Lho... bukan yang mengelola politik adalah KPU?Bukan dong. Yang mengelola politik itu ya partai politik. Selain itu, ada lembaga lain seperti DPRD dan pemerintah daerah yang bisa menciptakan kondisi poÂlitik yang kondusif.
Lalu, apa yang harus dilakuÂkan agar seluruh Pilkada berÂakhir kondusif?Begini. Agaknya perlu dipikirÂkan bagaimana calon-calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang nyata-nyata menÂungÂgangi aksi kerusuhan menÂdapatÂkan efek jera jika terjadi kerusuhan. Penegakan hukum mesti dilakukan. [Harian Rakyat Merdeka]