Berita

Todung Mulya Lubis

Wawancara

Todung Mulya Lubis: Organisasi Advokat Itu Mirip Parpol Yang Butuh Syarat Khusus

SENIN, 01 APRIL 2013 | 08:27 WIB

.Organisasi advokat tidak perlu dibuat wadah tunggal. Sebab, berpotensi terjadi perpecahan seperti sekarang.

“Advokat itu diberikan kebe­basan saja. Tidak perlu wadah tunggal seperti itu. Saya kira ini yang perlu direvisi dalam UU Advokat,’’ kata advokat senior Todung Mulya Lubis kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, penyatuan orga­nisasi advokat  menimbulkan per­pecahan seperti sekarang. Ada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Konferensi Advokat Indonesia (KAI).


“Saya kira revisi UU Advokat itu menjadi momentum merubah yang tidak tepat ini,’’’ katanya.

Berikut kutipan selengkapnya:   


Advokat sulit disatukan, kepana?

Ada dua alasan. Pertama, seca­ra empirik advokat itu tidak bisa di­jadikan satu. Sebab, memiliki faham masing-masing. Setiap ada usaha melakukan itu tentu akan di­susul dengan gejolak dan per­pecahan.

Kedua, kemajemukan itu ada­lah sesuatu yang harus dihargai dan diakui. Maka tidak ada sa­lah­nya jika kemajemukan dari sisi organisasi advokat di­ako­modasi. Jangan dipaksa menjadi satu wadah.

Bagaimana mengelolanya?

Kalau pendapat saya pengelo­la­­nya itu adalah Dewan Advokat Indonesia.

Apa saja tugasnya?

Banyak fungsinya. Paling tidak ada tiga fungsinya. Pertama,  ber­fungsi membuat standarisasi pen­didikan Advokat. Jadi di Dewan itu nantinya menentukan standar atau spesifikasi orang-orang yang layak jadi advokat dalam sebuah or­ganisasi advokat. Kedua, me­nentukan standarisasi ujian advo­kat, hal ini untuk menjaga ku­alitas advokat kita tentunya dalam menjalankan profesinya.

Ketiga, Dewan Advokat In­­do­­nesia ini melaksanakan dan me­­­negakkan kode etik ad­­vo­kat yang ada. Saya rasa dari ke­tiga itu lah yang pen­ting di­lakukan kalangan advokat saat ini.

Kalau itu bisa dilakukan ten­tunya tinggal Dewan Advokat In­donesia ini melakukan verifikasi organisasi advokat yang ada. Ja­ngan sampai organisasi advokat yang tidak memiliki DPD dan DPC bisa diterima.

Ini berarti seperti organisasi lainnya?

Ya. Organisasi advokat ini kan mirip-mirip dengan partai politik (Parpol) yang menetapkan per­syaratan ba­gi partai politik yang ada di In­donesia. Tiap lima tahun sekali ada verifikasi.

Profesi advokad ini kan juga sa­ma seperti organisasi pers di In­donesia di mana didalamnya ada PWI (Persatuan Wartawan In­donesia), AJI (Aliansi Jur­nalis Indonesia) dan lainnya. Ta­pi mere­ka memiliki Dewan Pers yang menegakkan kode etik pers.

Bagaimana dengan Peradi?

Pada kenyataannya kami se­mua ini tidak bisa disatukan, se­hingga agak sulit untuk dipaksa­kan. Makanya bubarkan saja Peradi, advokat nggak perlu wa­dah tunggal.

Memang tidak bisa ber­satu?

Bisa saja, tapi biarkan terjadi se­­cara alami saja. Kompetisi ada­lah jalan yang cukup fair tanpa mematikan salah satu organisasi yang lain. Sebab, semua orang punya hak berprofesi. Biarkan  mereka menjalankan profesinya.
 
Apalagi yang krusial yang perlu diubah?

Intinya, perlu memasukkan prisip kebebasan berorganisasi. Ini dibutuhkan sekali.

Harapan Anda bagaimana?

Saya mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini de­ngan kepala dingin dan mencari jalan keluar atau solusi yang bi­jaksana. Semua organisasi harus dibe­rikan hak untuk hidup. Tidak ada yang dikor­bankan untuk itu.

O ya, saat dipanggil ke DPR, kenapa advokat kisruh?

Kami seharunya menjaga har­kat dan martabat advokat sebagai profesi yang mulia. Untuk itu  ha­rus bersedia duduk bersama-sama dengan pemikiran yang rasional, berdebat dengan kepala dingin  dan santun. 

Anda dan Otto Hasibuan mengaku sebagai ketua umum Ikadin, mana yang benar?


Saya tidak mau memperpan­jang masalah itu. Pokoknya, saya punya DPD hampir di seluruh provinsi di Indonesia. Itu saja buk­tinya deh. [Harian Rakyat Merdeka]

 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya