Berita

Todung Mulya Lubis

Wawancara

Todung Mulya Lubis: Organisasi Advokat Itu Mirip Parpol Yang Butuh Syarat Khusus

SENIN, 01 APRIL 2013 | 08:27 WIB

.Organisasi advokat tidak perlu dibuat wadah tunggal. Sebab, berpotensi terjadi perpecahan seperti sekarang.

“Advokat itu diberikan kebe­basan saja. Tidak perlu wadah tunggal seperti itu. Saya kira ini yang perlu direvisi dalam UU Advokat,’’ kata advokat senior Todung Mulya Lubis kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, penyatuan orga­nisasi advokat  menimbulkan per­pecahan seperti sekarang. Ada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Konferensi Advokat Indonesia (KAI).


“Saya kira revisi UU Advokat itu menjadi momentum merubah yang tidak tepat ini,’’’ katanya.

Berikut kutipan selengkapnya:   


Advokat sulit disatukan, kepana?

Ada dua alasan. Pertama, seca­ra empirik advokat itu tidak bisa di­jadikan satu. Sebab, memiliki faham masing-masing. Setiap ada usaha melakukan itu tentu akan di­susul dengan gejolak dan per­pecahan.

Kedua, kemajemukan itu ada­lah sesuatu yang harus dihargai dan diakui. Maka tidak ada sa­lah­nya jika kemajemukan dari sisi organisasi advokat di­ako­modasi. Jangan dipaksa menjadi satu wadah.

Bagaimana mengelolanya?

Kalau pendapat saya pengelo­la­­nya itu adalah Dewan Advokat Indonesia.

Apa saja tugasnya?

Banyak fungsinya. Paling tidak ada tiga fungsinya. Pertama,  ber­fungsi membuat standarisasi pen­didikan Advokat. Jadi di Dewan itu nantinya menentukan standar atau spesifikasi orang-orang yang layak jadi advokat dalam sebuah or­ganisasi advokat. Kedua, me­nentukan standarisasi ujian advo­kat, hal ini untuk menjaga ku­alitas advokat kita tentunya dalam menjalankan profesinya.

Ketiga, Dewan Advokat In­­do­­nesia ini melaksanakan dan me­­­negakkan kode etik ad­­vo­kat yang ada. Saya rasa dari ke­tiga itu lah yang pen­ting di­lakukan kalangan advokat saat ini.

Kalau itu bisa dilakukan ten­tunya tinggal Dewan Advokat In­donesia ini melakukan verifikasi organisasi advokat yang ada. Ja­ngan sampai organisasi advokat yang tidak memiliki DPD dan DPC bisa diterima.

Ini berarti seperti organisasi lainnya?

Ya. Organisasi advokat ini kan mirip-mirip dengan partai politik (Parpol) yang menetapkan per­syaratan ba­gi partai politik yang ada di In­donesia. Tiap lima tahun sekali ada verifikasi.

Profesi advokad ini kan juga sa­ma seperti organisasi pers di In­donesia di mana didalamnya ada PWI (Persatuan Wartawan In­donesia), AJI (Aliansi Jur­nalis Indonesia) dan lainnya. Ta­pi mere­ka memiliki Dewan Pers yang menegakkan kode etik pers.

Bagaimana dengan Peradi?

Pada kenyataannya kami se­mua ini tidak bisa disatukan, se­hingga agak sulit untuk dipaksa­kan. Makanya bubarkan saja Peradi, advokat nggak perlu wa­dah tunggal.

Memang tidak bisa ber­satu?

Bisa saja, tapi biarkan terjadi se­­cara alami saja. Kompetisi ada­lah jalan yang cukup fair tanpa mematikan salah satu organisasi yang lain. Sebab, semua orang punya hak berprofesi. Biarkan  mereka menjalankan profesinya.
 
Apalagi yang krusial yang perlu diubah?

Intinya, perlu memasukkan prisip kebebasan berorganisasi. Ini dibutuhkan sekali.

Harapan Anda bagaimana?

Saya mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini de­ngan kepala dingin dan mencari jalan keluar atau solusi yang bi­jaksana. Semua organisasi harus dibe­rikan hak untuk hidup. Tidak ada yang dikor­bankan untuk itu.

O ya, saat dipanggil ke DPR, kenapa advokat kisruh?

Kami seharunya menjaga har­kat dan martabat advokat sebagai profesi yang mulia. Untuk itu  ha­rus bersedia duduk bersama-sama dengan pemikiran yang rasional, berdebat dengan kepala dingin  dan santun. 

Anda dan Otto Hasibuan mengaku sebagai ketua umum Ikadin, mana yang benar?


Saya tidak mau memperpan­jang masalah itu. Pokoknya, saya punya DPD hampir di seluruh provinsi di Indonesia. Itu saja buk­tinya deh. [Harian Rakyat Merdeka]

 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya