Berita

Todung Mulya Lubis

Wawancara

Todung Mulya Lubis: Organisasi Advokat Itu Mirip Parpol Yang Butuh Syarat Khusus

SENIN, 01 APRIL 2013 | 08:27 WIB

.Organisasi advokat tidak perlu dibuat wadah tunggal. Sebab, berpotensi terjadi perpecahan seperti sekarang.

“Advokat itu diberikan kebe­basan saja. Tidak perlu wadah tunggal seperti itu. Saya kira ini yang perlu direvisi dalam UU Advokat,’’ kata advokat senior Todung Mulya Lubis kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, penyatuan orga­nisasi advokat  menimbulkan per­pecahan seperti sekarang. Ada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Konferensi Advokat Indonesia (KAI).


“Saya kira revisi UU Advokat itu menjadi momentum merubah yang tidak tepat ini,’’’ katanya.

Berikut kutipan selengkapnya:   


Advokat sulit disatukan, kepana?

Ada dua alasan. Pertama, seca­ra empirik advokat itu tidak bisa di­jadikan satu. Sebab, memiliki faham masing-masing. Setiap ada usaha melakukan itu tentu akan di­susul dengan gejolak dan per­pecahan.

Kedua, kemajemukan itu ada­lah sesuatu yang harus dihargai dan diakui. Maka tidak ada sa­lah­nya jika kemajemukan dari sisi organisasi advokat di­ako­modasi. Jangan dipaksa menjadi satu wadah.

Bagaimana mengelolanya?

Kalau pendapat saya pengelo­la­­nya itu adalah Dewan Advokat Indonesia.

Apa saja tugasnya?

Banyak fungsinya. Paling tidak ada tiga fungsinya. Pertama,  ber­fungsi membuat standarisasi pen­didikan Advokat. Jadi di Dewan itu nantinya menentukan standar atau spesifikasi orang-orang yang layak jadi advokat dalam sebuah or­ganisasi advokat. Kedua, me­nentukan standarisasi ujian advo­kat, hal ini untuk menjaga ku­alitas advokat kita tentunya dalam menjalankan profesinya.

Ketiga, Dewan Advokat In­­do­­nesia ini melaksanakan dan me­­­negakkan kode etik ad­­vo­kat yang ada. Saya rasa dari ke­tiga itu lah yang pen­ting di­lakukan kalangan advokat saat ini.

Kalau itu bisa dilakukan ten­tunya tinggal Dewan Advokat In­donesia ini melakukan verifikasi organisasi advokat yang ada. Ja­ngan sampai organisasi advokat yang tidak memiliki DPD dan DPC bisa diterima.

Ini berarti seperti organisasi lainnya?

Ya. Organisasi advokat ini kan mirip-mirip dengan partai politik (Parpol) yang menetapkan per­syaratan ba­gi partai politik yang ada di In­donesia. Tiap lima tahun sekali ada verifikasi.

Profesi advokad ini kan juga sa­ma seperti organisasi pers di In­donesia di mana didalamnya ada PWI (Persatuan Wartawan In­donesia), AJI (Aliansi Jur­nalis Indonesia) dan lainnya. Ta­pi mere­ka memiliki Dewan Pers yang menegakkan kode etik pers.

Bagaimana dengan Peradi?

Pada kenyataannya kami se­mua ini tidak bisa disatukan, se­hingga agak sulit untuk dipaksa­kan. Makanya bubarkan saja Peradi, advokat nggak perlu wa­dah tunggal.

Memang tidak bisa ber­satu?

Bisa saja, tapi biarkan terjadi se­­cara alami saja. Kompetisi ada­lah jalan yang cukup fair tanpa mematikan salah satu organisasi yang lain. Sebab, semua orang punya hak berprofesi. Biarkan  mereka menjalankan profesinya.
 
Apalagi yang krusial yang perlu diubah?

Intinya, perlu memasukkan prisip kebebasan berorganisasi. Ini dibutuhkan sekali.

Harapan Anda bagaimana?

Saya mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini de­ngan kepala dingin dan mencari jalan keluar atau solusi yang bi­jaksana. Semua organisasi harus dibe­rikan hak untuk hidup. Tidak ada yang dikor­bankan untuk itu.

O ya, saat dipanggil ke DPR, kenapa advokat kisruh?

Kami seharunya menjaga har­kat dan martabat advokat sebagai profesi yang mulia. Untuk itu  ha­rus bersedia duduk bersama-sama dengan pemikiran yang rasional, berdebat dengan kepala dingin  dan santun. 

Anda dan Otto Hasibuan mengaku sebagai ketua umum Ikadin, mana yang benar?


Saya tidak mau memperpan­jang masalah itu. Pokoknya, saya punya DPD hampir di seluruh provinsi di Indonesia. Itu saja buk­tinya deh. [Harian Rakyat Merdeka]

 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya