Berita

Putusan MK Bisa Nyoblos Pakai KTP dan KK Disambut Baik

KAMIS, 14 MARET 2013 | 08:15 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang kebolehan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dalam Pemilukada kembali menegaskan bahwa hak pilih adalah hak paling esensial dalam politik yang tak bisa diwakilkan kepada siapapun.

MK memberikan penekanan bahwa daftar pemilih, tujuan utamanya bukan hanya membersihkan nama-nama yang tidak berhak memilih tetapi lebih kepada jaminan setiap warga untuk bisa menyalurkan hak politiknya.

Keputusan ini juga menjadi peringatan kepada KPUD untuk tidak main-main melakukan pemutakhiran data pemilih. Karena ini menyangkut soal pelayanan hak setiap warga.


"Catatan JPPR, sejak dimulainya Pilkada tahun 2005, persoalan data pemilih sudah ditemukan dan hingga sampai sekarang tak bisa diselesaikan," ujar peneliti Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz (Kamis, 14/3).

Rekomendasi MK ke KPU untuk membuat aturan khusus sesungguhnya tidak perlu dilakukan jika proses pemutakhiran data pemilih Pemilukada dilakukan secara sistematis dan maksimal. Permasalahan klasik data kependudukan bisa teratasi apabila proses daftar pemilih dilakukan dari hulu hingga hilir dengan mengaktifkan peran RT/RW dan pengawas, melibatkan masyarakat umum, mempublikasikan secara luas dan didukung pendanaan yang tepat waktu.

Di sisi lain, keputusan MK juga terkesan hati-hati ketika memberikan batasan agar penggunaan KTP dan KK ini tidak disalahgunakan misalnya hanya bisa dilakukan di TPS di lingkungan RT/RW; pemilih melaporkan dulu ke PPS dan pemberian suaranya dilakukan di akhir waktu.

Persyaratan ini, menurutnya, justru  bisa membatasi pemilih untuk melakukan pemungutan suara. Oleh karena itu, perlu ada mekanisme yang memudahkan seseorang untuk memilih misalnya bagi pemilih yang diluar daerah dan bisa sepanjang waktu memilih di TPS.

"Catatan JPPR, pemilih yang menggunakan haknya lebih dari satu kali sesungguhnya tidak banyak ditemukan sehingga batasan penyalahgunaannya jangan justru membuat masyarakat tidak memilih. Problem kita saat ini adalah partisipasi yang rendah sehingga perlu dorongan secara sistematik dan membuat gairah masyarakat untuk datang ke TPS," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya