Berita

Putusan MK Bisa Nyoblos Pakai KTP dan KK Disambut Baik

KAMIS, 14 MARET 2013 | 08:15 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang kebolehan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dalam Pemilukada kembali menegaskan bahwa hak pilih adalah hak paling esensial dalam politik yang tak bisa diwakilkan kepada siapapun.

MK memberikan penekanan bahwa daftar pemilih, tujuan utamanya bukan hanya membersihkan nama-nama yang tidak berhak memilih tetapi lebih kepada jaminan setiap warga untuk bisa menyalurkan hak politiknya.

Keputusan ini juga menjadi peringatan kepada KPUD untuk tidak main-main melakukan pemutakhiran data pemilih. Karena ini menyangkut soal pelayanan hak setiap warga.


"Catatan JPPR, sejak dimulainya Pilkada tahun 2005, persoalan data pemilih sudah ditemukan dan hingga sampai sekarang tak bisa diselesaikan," ujar peneliti Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz (Kamis, 14/3).

Rekomendasi MK ke KPU untuk membuat aturan khusus sesungguhnya tidak perlu dilakukan jika proses pemutakhiran data pemilih Pemilukada dilakukan secara sistematis dan maksimal. Permasalahan klasik data kependudukan bisa teratasi apabila proses daftar pemilih dilakukan dari hulu hingga hilir dengan mengaktifkan peran RT/RW dan pengawas, melibatkan masyarakat umum, mempublikasikan secara luas dan didukung pendanaan yang tepat waktu.

Di sisi lain, keputusan MK juga terkesan hati-hati ketika memberikan batasan agar penggunaan KTP dan KK ini tidak disalahgunakan misalnya hanya bisa dilakukan di TPS di lingkungan RT/RW; pemilih melaporkan dulu ke PPS dan pemberian suaranya dilakukan di akhir waktu.

Persyaratan ini, menurutnya, justru  bisa membatasi pemilih untuk melakukan pemungutan suara. Oleh karena itu, perlu ada mekanisme yang memudahkan seseorang untuk memilih misalnya bagi pemilih yang diluar daerah dan bisa sepanjang waktu memilih di TPS.

"Catatan JPPR, pemilih yang menggunakan haknya lebih dari satu kali sesungguhnya tidak banyak ditemukan sehingga batasan penyalahgunaannya jangan justru membuat masyarakat tidak memilih. Problem kita saat ini adalah partisipasi yang rendah sehingga perlu dorongan secara sistematik dan membuat gairah masyarakat untuk datang ke TPS," tandasnya. [zul]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya