Berita

Husni Kamil Manik

Wawancara

WAWANCARA

Husni Kamil Manik: Putusan PTUN Belum Diterima, Gimana Kami Mau Bersikap

SENIN, 11 MARET 2013 | 08:51 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bersikap apakah Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014.

’’Putusan PTUN belum diterima, gimana kami mau bersikap. Tunggu kami terima salinan dulu,’’ kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan PBB untuk menjadi peserta Pemilu 2014.


Husni Kamil Manik selanjutnya mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu bila nanti mendapatkan salinan putusan PTUN.

“Sekarang kan kami belum tahu bagaimana putusan PTUN itu,’’ ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Masa KPU tidak tahu? 

Ya. Kami nggak tahu. Kami kan tidak pernah sidang ke sana. Kalau di PTUN itu kan ada sidangnya. Tapi kami sampai saat ini belum pernah menerima surat sidangnya.

Anda meragukan putusan PTUN itu?
Kami lihat dulu bagaimana isi putusannya. Kalau belum tahu detilnya putusan, apanya yang dikomentari. Yang jelas, kami akan berpatokan pada peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Maksudnya?
Setelah nanti kami mendapat salinan putusan PTUN itu, kami memiliki tujuh hari kerja untuk bersikap. Makanya kami juga menunggu hasil gugatan dari partai lainnya ke PTUN.

Kenapa harus menunggu hasil gugatan partai lainnya?
Karena semua yang mengajukan gugatan hasil penetapan peserta pemilu ke PTUN ada 14 partai lagi. Tunggu  semuanya selesai. Tidak bisa ditinggalkan mereka.

Kapan terakhir KPU bersikap?
Pertengahan Maret ini. Sebab, di situ gugutan kepada PTUN itu berakhir.

O ya, MA  mengeluarkan fatwa bahwa putusan Bawaslu sudah final yang meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014, ini bagaimana?
Kami akan patuh dapa peraturan dan perundang-undangan yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 pasal 259 ayat 1. Di sana dinyatakan putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat. Tapi ada pengecualian didalamnya

Apa pengecualian itu?
Kecuali sengketa pemilu terkait verifikasi peserta pemilu dan daftar calon legislatif, sehingga KPU menilai keputusan Bawaslu bukan keputusan akhir dan mengikat. Atas dasar itu maka menunjukkan adanya pemilahan, mana yang bisa langsung dieksekusi dan mana yang bisa tidak langsung dieksekusi.

Lagipula Fatwa MA itu tidak mengarahkan terhadap pengeksekusian putusan Bawaslu.

Fatwa MA itu malah menjelaskan bahwa UU No 8 tahun 2012 pasal 258 dan 259  disebutkan, ada kewenangan Bawaslu untuk memproses sengketa pemilu, kecuali dua hal yakni mengenai verifikasi parpol dan pencalonan. Artinya itu sama dengan yang dijalankan KPU saat ini.

Apa hal ini mengganggu kerja KPU?
Tidak. Kami  akan jalan terus, kenapa kami harus terganggu. Saat ini kami konsentrasi dalam penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan melakukan penataannya dapil untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota.

Rabu(13/3) kami akan publikasikan data dan peta dapil lengkap dengan petanya di www.kpu.go.id.

Setelah itu kami menuju pemutahiran data pemilih dan persiapan pencalonan DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan DPD.

O ya, bagaimana dengan Demokrat, apa bisa ajukan caleg?
Tidak bisa ajukan caleg kalau tidak ada tanda tangan ketua umum. Sebab, berdasarkan ketentuan,  kan harus ada tanda tangan ketua umum dan sekjen.n Sikap KPU tentu akan sesuai aturan yang ada.

Bagaimana dengan caleg untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota?
Itu bisa diajukan karena ada  tanda tangan ketua dan sekretaris sesuai dengan tingkatannya.

Kalau begitu,  Partai Demokrat perlu  segera menetapkan ketua umum?  
Penyelesaian internal partai adalah kewenangan dan hak partai itu sendiri. KPU tidak mencampuri. Bahkan hanya mengomentarinya saja tidak boleh, itu urusan mereka masing-masing.  [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya