Berita

Jangan Sampai KPU Terima DCS Demokrat tanpa Tanda Tangan Ketum

SABTU, 09 MARET 2013 | 23:10 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus konsisten menjalankan UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum. KPU tidak bisa seenaknya menafsirkan UU, termasuk terkait Daftar Caleg Sementara (DCS) dari partai politik.

Pengamat politik Boni Hargens menjelaskan, kalau sampai KPU menerima DCS dari partai politik, tapi tidak ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, itu berarti KPU telah melanggar UU.

"Misalkan soal ketua umum Partai Demokrat, bila KPU menerima (pengajuan DCS tanpa tanda tangan Ketum) maka artinya tidak konsisten. Padahal sebagai penyelenggara, mereka harus dapat berdiri diatas semua partai politik yang ada," jelas Sabtu (9/3).


Persoalan ini mencuat setelah Anas Urbaningrum berhenti sebagai ketua umum partai bentukan SBY tersebut karena tersangkut kasus korupsi. Untuk menghadapi DCS, Demokrat menyiapkan dua opsi. Pertama, DCS ditandatangani Plt atau Majelis Tinggi. Dan bila tak diterima KPU, baru menggelar kongres luar biasa untuk memilih ketua umum baru.

Menurut Boni, melanjutkan keterangannyam apabila KPU sudah melanggar soal pengajuan DCS, yang sangat prinsipil, tidak heran kecurigaan kecurangan dalam Pemilu melibatkan KPU cukup kuat mengemuka, baik dalam jual beli suara, pencurian suara, maupun  manipulasi-manipulasi lainnya.

"Saya kira itu (manipulasi suara) tidak bisa terjadi jika tidak melibatkan orang dalam (KPU).

Karena itu, Bawaslu dengan kewenangan yang dimiliki harusnya bisa membuka semuanya. Tapi ironisnya, di mata Boni, Bawaslu  antara ada dan tiada. "Dan tidak ada kerja besar yang bisa mereka buktikan untuk mendorong demokrasi Pemilu berjalan secara fair," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya