Berita

jusuf rizal

Terkait Kasus Raffi Ahmad, BNN Jangan Terpengaruh Isu SMS Yuni Shara

SABTU, 09 MARET 2013 | 21:37 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Badan Narkotika Nasional (BBN) harus fokus menangani kasus Narkoba yang melibatkan artis Raffi Ahmad. Karena itu BNN tidak perlu terpengaruh pada rumors SMS penyanyi Yuni Shara yang beredar di publik.

Tapi jika benar transkrip SMS itu dari Raffi Ahmad, maka dia bisa terjerat kasus hukum lain terkait penyadapan illegal dan mengedarkan SMS orang lain. Andaikata benar SMS itu, Yuni Shara layak memperoleh apresiasi.

Hal tersebut disampaikan Presiden LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) HM. Jusuf Rizal (Sabtu, 9/3) menanggapi beredarnya transkrip SMS Yuni Shara dengan pihak Kepolisian tentang Raffi Ahmad terkait masalah pemakaian Narkoba pada bulan November 2012.


Menurut Jusuf Rizal, BNN harus fokus pada penanganan masalah hukum Raffi Ahmad dalam penggunaan Narkoba. Sebab jika BNN goyah maka upaya pemberantasan Narkoba di Indonesia bisa gagal. Penegakan hukum akan memberikan efek jera kepada siapapun, tanpa kecuali agar masyarakat tidak mencoba-coba menjadi pemakai apalagi mengedarkan Narkoba.

"Kita bisa bayangkan jika BNN tidak fokus pada penanganan masalah hukum terkait pemakaian Narkoba Raffi Ahmad, maka BNN sebagai institusi citranya akan hancur dimata masyarakat. BNN dianggap main-main dan efeknya pemberantasan Narkoba bisa menjadi kehilangan greget. BNN tidak boleh kalah terhadap siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. Narkoba menjadi musuh bangsa," tegas pria yang juga memiliki Lembaga Sayap Organisasi (LSO) LANA (Lira Anti Narkoba dan Aids).

Sementara terkait adanya rumors SMS Yuni Shara, kata Jusuf Rizal, itu lain soal yang tidak memiliki kaitan hukum dalam kasus hukum Raffi Ahmad.

Malah, jika benar SMS itu diadarkan Raffi Ahmad, dengan menyadap HP Yuni Shara, maka Raffi Ahmad bisa terjerat hukum baru yaitu melakukan penyadapan illegal dan mengedarkan SMS pribadi. "Tapi itu kan baru rumors dan berita media," tegas Jusuf Rizal.

Jika pun SMS itu benar adanya dari Yuni Shara, seharusnya BNN memberikan apresiasi kepada penyanyi bertubuh mungil itu. Karena setiap warga negara memiliki hak hukum untuk melaporkan tidak penyalahgunaan narkoba kepada penegak hukum.

"Jadi tidak ada yang salah yang dilakukan Yuni Shara secara hukum," papar pria yang pernah mengkritisi kasus mantan Suami Yuni Shara, Hendri Siahaan. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya