Berita

ilustrasi, Densus 88

Bubarkan Densus 88 Kalau Menegakkan Hukum dengan Melanggar HAM

KAMIS, 07 MARET 2013 | 08:21 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Satu-satunya cara untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran HAM dilakukan aparat terutama Densus 88 Anti Teror, hanya lewat pengakuan saksi korban kalau sampai Polri memperketat agar jangan sampai kebocoran video kembali terjadi.

Koordinator Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF) Mustofa B. Nahrawardaya mengakui  saksi korban ini cukup banyak.

Karena sejak digulirkan perang melawan terorisme, sudah tidak terhitung berapa korban yang mati maupun yang luka akibat korban teroris, atau teroris yang tewas, teroris yang terluka dan cacat, maupun terduga yang mati, terduga yang cacat seumur hidup, maupun korban salah tangkap yang dipulangkan dalam kondisi cacat badan dan jiwanya seumur hidupnya.


"Dari korban salah tangkap ini saja, saat ini sudah bisa diwawancarai betapa sadisnya oknum aparat menyiksa mereka," jelasnya (Kamis, 7/3).

Namun, mengandalkan kesaksian korban salah tangkap juga sangat riskan. Di hari berikutnya, bisa saja pelanggaran HAM itu malah bertambah parah, yakni dengan menutup semua akses publik, termasuk menghabisi siapa saja yang berpotensi membuka kesaksian pelanggaran HAM.

"Salah satunya, ya para saksi salah tangkap itu. Jika sudah demikian, negara ini tentu tidak akan bisa berdiri dengan sehat. Karena antara teroris dan pemberantasnya, sangat susah dibedakan," ungkapnya.

Aparat yang terekam dalam video kekerasan, diduga terjadi pada 11 dan 22 Januari 2007, menewaskan 15 orang dan puluhan orang terluka yang kemudian sebagian dibebaskan dalam kondisi cacat.

Tampak banyak aparat yang wajahnya terekam dengan jelas di video, dan belum diketahui dari kesatuan mana para aparat ini, meski dari dari baju dan senjata yang dipegangnya, ada identitas dan tulisan yang sangat jelas bahwa itu adalah polisi.

"Densus 88, ataupun apapun nama lembaga semacamnya, sebenarnya dibentuk bukan untuk melanggar HAM, tetapi untuk menegakkan hukum. Jika menegakkan hukum tetapi dengan melanggar HAM, maka sudah saatnya lembaga itu dibubarkan," demikian Mustofa. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya