Berita

ilustrasi, Densus 88

Bubarkan Densus 88 Kalau Menegakkan Hukum dengan Melanggar HAM

KAMIS, 07 MARET 2013 | 08:21 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Satu-satunya cara untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran HAM dilakukan aparat terutama Densus 88 Anti Teror, hanya lewat pengakuan saksi korban kalau sampai Polri memperketat agar jangan sampai kebocoran video kembali terjadi.

Koordinator Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF) Mustofa B. Nahrawardaya mengakui  saksi korban ini cukup banyak.

Karena sejak digulirkan perang melawan terorisme, sudah tidak terhitung berapa korban yang mati maupun yang luka akibat korban teroris, atau teroris yang tewas, teroris yang terluka dan cacat, maupun terduga yang mati, terduga yang cacat seumur hidup, maupun korban salah tangkap yang dipulangkan dalam kondisi cacat badan dan jiwanya seumur hidupnya.


"Dari korban salah tangkap ini saja, saat ini sudah bisa diwawancarai betapa sadisnya oknum aparat menyiksa mereka," jelasnya (Kamis, 7/3).

Namun, mengandalkan kesaksian korban salah tangkap juga sangat riskan. Di hari berikutnya, bisa saja pelanggaran HAM itu malah bertambah parah, yakni dengan menutup semua akses publik, termasuk menghabisi siapa saja yang berpotensi membuka kesaksian pelanggaran HAM.

"Salah satunya, ya para saksi salah tangkap itu. Jika sudah demikian, negara ini tentu tidak akan bisa berdiri dengan sehat. Karena antara teroris dan pemberantasnya, sangat susah dibedakan," ungkapnya.

Aparat yang terekam dalam video kekerasan, diduga terjadi pada 11 dan 22 Januari 2007, menewaskan 15 orang dan puluhan orang terluka yang kemudian sebagian dibebaskan dalam kondisi cacat.

Tampak banyak aparat yang wajahnya terekam dengan jelas di video, dan belum diketahui dari kesatuan mana para aparat ini, meski dari dari baju dan senjata yang dipegangnya, ada identitas dan tulisan yang sangat jelas bahwa itu adalah polisi.

"Densus 88, ataupun apapun nama lembaga semacamnya, sebenarnya dibentuk bukan untuk melanggar HAM, tetapi untuk menegakkan hukum. Jika menegakkan hukum tetapi dengan melanggar HAM, maka sudah saatnya lembaga itu dibubarkan," demikian Mustofa. [zul]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya