Berita

anies baswedan

Mengukur Potensi Konflik Kepentingan Anies Baswedan dalam Kasus Sprindik Bocor

KAMIS, 28 FEBRUARI 2013 | 20:49 WIB | OLEH: DR. TEGUH SANTOSA

UNTUK mengusut draf Surat Perintah Penyidikan (sprindik) yang bocor dan pertama kali beredar di portal www.metrotvnews.com pada hari Sabtu, 9 Februari 2013 jam 07.43, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Etik, yang diisi sebagian oleh tokoh-tokoh yang dikenal publik berintegritas baik.

Pada hari Senin, 25 Februari 2013, diumumkan terbentuknya Komite Etik tersebut dengan anggota wakil ketua KPK Bambang Widjojanto dan penasihat KPK Abdullah Hemahahua dari internal. Sebagai perwakilan publik, ditunjuk mantan komisioner KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukti Fadjar. Rapat pertama pada hari Rabu, 27 Februari 2013 telah memutuskan Anies Baswedan sebagai Ketua Komite Etik.

Tentu kita semua menaruh harapan yang tinggi kepada Komite Etik untuk memunculkan kebenaran sejati sehubungan dengan bocornya sprindik Anas.


Rekomendasi membentuk komite etik oleh tim investigasi memang mengindikasikan pelanggaran di tingkat pimpinan. Dan di tengah polemik itu, pimpinan KPK menetapkan status tersangka pada Anas.

Di sini masalahnya. Pimpinan KPK seperti imam yang diragukan wudhu'-nya dan ingin memimpin shalat berjamah. Risikonya, jika ternyata sang imam batal wudhu'-nya karena berhadats, maka jamaah yang diimaminya batal shalat.

Menggunakan tamsil itu, kita bisa mengambil preposisi bahwa jika terbukti bocornya sprindik adalah kesalahan pimpinan KPK, maka keputusan yang dikeluarkannya menyangkut Anas adalah keputusan yang cacat.

Atas dasar itu pula, kita bisa dengan jernih menilai bahwa desakan untuk memisahkan pengusutan bocornya sprindik dan penetapan status Anas adalah pernyataan politis, jika tidak ingin disebut pernyataan pesanan.

Sebagian LSM dan aktivis antikorupsi, entah karena motivasi apa, ngotot memisahkan dua peristiwa yang memiliki konsekuensi serius dan merendahkan menjadi permasalahan administratif. Entah mengapa, aktivis antikorupsi yang seharusnya bersikap obyektif dan imparsial, bersikeras tidak ingin pengusutan pembocoran sprindik berimplikasi pada tertunda, atau bahkan batalnya, penetapan status Anas sebagai tersangka.

Potensi Konflik Kepentingan

Di tengah pengharapan yang tinggi itu pula, publik harus tetap berhati-hati dan menjaga jarak dengan terpilihnya Anies Baswedan sebagai ketua Komite Etik. Kita tahu bahwa Anies berkerabat dengan Novel Baswedan, penyidik KPK yang pernah memicu ketegangan hubungan antara KPK dan Polri. Novel diakui sebagai penyidik yang cemerlang.

Namun ia ternyata larut dalam glorifikasi kepahlawanan yang dimainkan oleh kelompok tertentu, yang menempatkan KPK seolah menjadi lembaga yang kebal kritik dan "untouchable" dengan cara mendiskreditkan Polri di ranah opini.

Masalah kedua adalah, Anies bersama-sama dengan Anas ada di bawah payung Paramadina. Mungkin tidak banyak yang tahu, namun sampai hari ini Anas masih menjabat sebagai salah satu ketua Yayasan Wakaf Paramadina, yang menaungi Universitas Paramadina, tempat Anies menjadi rektor.

Dua faktor inilah yang bisa menjadi sumbu terjadinya konflik kepentingan pada diri Anies. Dia akan terbawa emosi atas perlakuan zalim lembaga kepolisian kepada kerabatnya, Novel, sehingga akan menghalangi semua langkah yang akan membawa masalah pembocoran sprindik ke kepolisian. Harus kita ingat, seperti disampaikan Prof. Romli Atmasasmita, guru besar hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, pembocoran sprindik adalah pidana murni yang hanya bisa ditindak oleh polisi.

Kedekatan Anies dan Anas di Paramadina juga membawa implikasi tidak mudah. Kita tahu bahwa Paramadina yang didirikan oleh almarhum Prof. Dr. Nurcholish Madjid ini telah berhasil menjadi persemaian Islam yang damai dan penuh toleransi. Kita tentu tidak ingin cita-cita yang luhur ini ternodai oleh kepentingan sesaat.

Di sinilah Anies harus menunjukan independensinya, seraya membuktikan bahwa dirinya tidak terbebani oleh konflik kepentingan. Dalam teori audit yang kerap membahas soal independensi, ada dua aspek penting dalam independensi yang harus dipisahkan: independen dalam penampilan (independence in appearance) dan indenpendensi faktual. Keduanya sangat penting dalam membangun independensi sejati. Namun, Anies sudah tak bisa menunjukan independence in appearance karena jelas-jelas ia berkerabat dengan Novel dan berada dalam suatu organisasi yang memiliki "ideologi" yang kuat bersama Anas.

Anies harus bisa menunjukan independensi aktual, yang dalam teori audit juga kerap disebut sebagai independence of mind dalam kepemimpinannya di Komite Etik KPK.

Mengingat independence of mind sangat sulit dibuktikan, karena berkaitan dengan pikiran, maka independence of appearance atau juga disebut perceived independence dianggap sangat penting. Kegagalan dalam menunjukan independence of appearance akan memicu ketidakpercayaan publik.

Inilah yang akan diuji dan harus dibuktikan oleh Anies dalam setiap langkah, pendapat dan keputusan yang dibuatnya ketika memimpin Komite Etik KPK.

Anies jangan sampai masuk ke barisan imam yang diragukan wudhu'-nya, yang bisa membatalkan shalat jamaah orang banyak. [***]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya