Berita

anies baswedan

Mengukur Potensi Konflik Kepentingan Anies Baswedan dalam Kasus Sprindik Bocor

KAMIS, 28 FEBRUARI 2013 | 20:49 WIB | OLEH: DR. TEGUH SANTOSA

UNTUK mengusut draf Surat Perintah Penyidikan (sprindik) yang bocor dan pertama kali beredar di portal www.metrotvnews.com pada hari Sabtu, 9 Februari 2013 jam 07.43, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Etik, yang diisi sebagian oleh tokoh-tokoh yang dikenal publik berintegritas baik.

Pada hari Senin, 25 Februari 2013, diumumkan terbentuknya Komite Etik tersebut dengan anggota wakil ketua KPK Bambang Widjojanto dan penasihat KPK Abdullah Hemahahua dari internal. Sebagai perwakilan publik, ditunjuk mantan komisioner KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukti Fadjar. Rapat pertama pada hari Rabu, 27 Februari 2013 telah memutuskan Anies Baswedan sebagai Ketua Komite Etik.

Tentu kita semua menaruh harapan yang tinggi kepada Komite Etik untuk memunculkan kebenaran sejati sehubungan dengan bocornya sprindik Anas.


Rekomendasi membentuk komite etik oleh tim investigasi memang mengindikasikan pelanggaran di tingkat pimpinan. Dan di tengah polemik itu, pimpinan KPK menetapkan status tersangka pada Anas.

Di sini masalahnya. Pimpinan KPK seperti imam yang diragukan wudhu'-nya dan ingin memimpin shalat berjamah. Risikonya, jika ternyata sang imam batal wudhu'-nya karena berhadats, maka jamaah yang diimaminya batal shalat.

Menggunakan tamsil itu, kita bisa mengambil preposisi bahwa jika terbukti bocornya sprindik adalah kesalahan pimpinan KPK, maka keputusan yang dikeluarkannya menyangkut Anas adalah keputusan yang cacat.

Atas dasar itu pula, kita bisa dengan jernih menilai bahwa desakan untuk memisahkan pengusutan bocornya sprindik dan penetapan status Anas adalah pernyataan politis, jika tidak ingin disebut pernyataan pesanan.

Sebagian LSM dan aktivis antikorupsi, entah karena motivasi apa, ngotot memisahkan dua peristiwa yang memiliki konsekuensi serius dan merendahkan menjadi permasalahan administratif. Entah mengapa, aktivis antikorupsi yang seharusnya bersikap obyektif dan imparsial, bersikeras tidak ingin pengusutan pembocoran sprindik berimplikasi pada tertunda, atau bahkan batalnya, penetapan status Anas sebagai tersangka.

Potensi Konflik Kepentingan

Di tengah pengharapan yang tinggi itu pula, publik harus tetap berhati-hati dan menjaga jarak dengan terpilihnya Anies Baswedan sebagai ketua Komite Etik. Kita tahu bahwa Anies berkerabat dengan Novel Baswedan, penyidik KPK yang pernah memicu ketegangan hubungan antara KPK dan Polri. Novel diakui sebagai penyidik yang cemerlang.

Namun ia ternyata larut dalam glorifikasi kepahlawanan yang dimainkan oleh kelompok tertentu, yang menempatkan KPK seolah menjadi lembaga yang kebal kritik dan "untouchable" dengan cara mendiskreditkan Polri di ranah opini.

Masalah kedua adalah, Anies bersama-sama dengan Anas ada di bawah payung Paramadina. Mungkin tidak banyak yang tahu, namun sampai hari ini Anas masih menjabat sebagai salah satu ketua Yayasan Wakaf Paramadina, yang menaungi Universitas Paramadina, tempat Anies menjadi rektor.

Dua faktor inilah yang bisa menjadi sumbu terjadinya konflik kepentingan pada diri Anies. Dia akan terbawa emosi atas perlakuan zalim lembaga kepolisian kepada kerabatnya, Novel, sehingga akan menghalangi semua langkah yang akan membawa masalah pembocoran sprindik ke kepolisian. Harus kita ingat, seperti disampaikan Prof. Romli Atmasasmita, guru besar hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, pembocoran sprindik adalah pidana murni yang hanya bisa ditindak oleh polisi.

Kedekatan Anies dan Anas di Paramadina juga membawa implikasi tidak mudah. Kita tahu bahwa Paramadina yang didirikan oleh almarhum Prof. Dr. Nurcholish Madjid ini telah berhasil menjadi persemaian Islam yang damai dan penuh toleransi. Kita tentu tidak ingin cita-cita yang luhur ini ternodai oleh kepentingan sesaat.

Di sinilah Anies harus menunjukan independensinya, seraya membuktikan bahwa dirinya tidak terbebani oleh konflik kepentingan. Dalam teori audit yang kerap membahas soal independensi, ada dua aspek penting dalam independensi yang harus dipisahkan: independen dalam penampilan (independence in appearance) dan indenpendensi faktual. Keduanya sangat penting dalam membangun independensi sejati. Namun, Anies sudah tak bisa menunjukan independence in appearance karena jelas-jelas ia berkerabat dengan Novel dan berada dalam suatu organisasi yang memiliki "ideologi" yang kuat bersama Anas.

Anies harus bisa menunjukan independensi aktual, yang dalam teori audit juga kerap disebut sebagai independence of mind dalam kepemimpinannya di Komite Etik KPK.

Mengingat independence of mind sangat sulit dibuktikan, karena berkaitan dengan pikiran, maka independence of appearance atau juga disebut perceived independence dianggap sangat penting. Kegagalan dalam menunjukan independence of appearance akan memicu ketidakpercayaan publik.

Inilah yang akan diuji dan harus dibuktikan oleh Anies dalam setiap langkah, pendapat dan keputusan yang dibuatnya ketika memimpin Komite Etik KPK.

Anies jangan sampai masuk ke barisan imam yang diragukan wudhu'-nya, yang bisa membatalkan shalat jamaah orang banyak. [***]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya