Berita

Zulkarnaen

Wawancara

Zulkarnaen: Masa Setiap Politisi Jadi Tersangka, Kami Dianggap Lakukan Konspirasi

RABU, 27 FEBRUARI 2013 | 08:48 WIB

Wakil Ketua KPK Zulkarnaen heran kenapa setiap menetapkan politisi menjadi tersangka selalu dinilai konspirasi.

“Masa setiap politisi jadi ter­sang­ka, kami dianggap lakukan kons­pirasi dan tindakan politis,” kata Zulkarnaen kepada Rakyat Mer­deka, kemarin.

Seperti diketahui, KPK dinilai melakukan konspirasi politik saat menetapkan bekas Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq dan bekas Ke­tua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tersangka.


Zulkarnaen selanjutnya me­nga­takan, apa yang dikerjakan KPK selama ini berdasarkan atur­an hukum. Tidak terkait  poli­ti­sasi.

Berikut kutipan selengkapnya:

Anas Urbaningrum menilai KPK melakukan konspirasi, apa benar?

Maaf saya tidak dalam ka­pa­sitas menanggapi apa yang disam­paikan Pak Anas mengenai adanya konspirasi itu.

Lebih baik kami konsen ter­ha­dap proses hukum yang ber­jalan. Artinya kita tetap komit dan be­kerja keras mem­ber­sihkan In­donesia dalam praktik-praktik korupsi.

Artinya tidak terpengaruh dengan tudingan seperti itu?

Ya. Sebab, dalam hukum tidak ada istilah konspirasi. Penegak hukum, apakah kepolisian, ke­jak­saan, dan  KPK  harus taat pada ke­tentuan hukum dan etika hukum.
KPK itu bekerja berdasarkan Un­dang-undang. Ta­hapan kerjanya sudah ditentukan de­ngan proses hukum yang ber­laku.

Lagipula penegak hukum itu kan sudah disumpah agar taat ke­tentuan hukum, asas hukum, filo­sofi hukum, dan etika hukum. Itu da­sar para penegak hukum bekerja.

Ketua MK Mahfud MD juga me­ragukan KPK saat me­ne­tapkan Anas menjadi ter­sang­ka, ini bagaimana?


Kami di KPK tidak ada orang politik. Kami ini aparat penegak hu­kum yang tetap menjaga ama­nah. Kami berusaha berbuat yang terbaik untuk bangsa dan negara.
Kami tidak mungkin mengor­ban­kan hukum dan  merugikan ne­gara dengan cara seperti ditu­duhkan itu.

KPK menetapkan Anas se­bagai tersangka didahului de­sakan politisi Partai De­mokrat, ini bagaimana?


Kami ini tidak terpengaruh de­ngan desakan. Ukuran kami jelas, barang bukti.  Makanya, saya ti­dak mau menanggapi lebih lan­jut soal tuduhan itu. Tanyakan saja kepada yang bersangkutan, di mana unsur politiknya.

Yang jelas, dalam kasus itu ada unsur pidananya. Unsur-unsur da­lam pidana itu kan ada delik for­mil dan delik matril. Delik For­mil punya unsur-unsur lagi.

Apa itu?

Unsur formil itu ada di dalam pasal 2 dan 3 Undang-undang Tin­dak Pidana Korupsi(Tipikor). Se­betulnya dua alat bukti yang su­dah didapatkan KPK itu kan syarat minimal. Itu ada di hukum acara.

Alat bukti kan ada lima, yakni ke­terangan saksi, keterangan su­rat atau dokumen-dokumen, ada­nya keterangan ahli, keterangan ter­sangka, dan petunjuk-petun­juk. Dua dari lima macam alat bukti itu kuat, maka bisa langsung di­tetapkan tersangka. Begitu di­sya­ratkan undang-undang. Kami su­dah memenuhi dua alat bukti itu.

Apa saja itu?

Keterangan saksi dan keter­ang­an surat-surat kan sudah ada. Tapi kalau kami hanya memiliki satu alat bukti, kan tidak boleh me­ne­tap­kan tersangka seseorang. Se­lain itu keterangan saksi ini ada aturannya sendiri.

Maksudnya?

Kalau saksinya satu, itu bukan ke­terangan saksi. Maka kete­rang­an saksi harus lebih dari satu.  Aturan hukum meminta seperti itu.

KPK dinilai melanggar kode etik karena sprindik Anas bo­cor, tanggapan Anda?

Kan sebelumnya saya sudah sampaikan bahwa KPK saat ini sudah membentuk tim investigasi dan komite etik. Tunggu hasil kerja mereka.

Masalah etika itu kan masalah in­ternal atau dalam hal ini ke­lem­bagaan. Maka kami akan sele­saikan.

Mahasiswa akan pidanakan KPK karena sprindik bocor, ini bagaimana?

Saya berharap mahasiswa me­ma­hami dan belajar hukum de­ngan baik. Supaya ke depan pene­gakan hukum bisa lebih baik lagi.

Saya juga berharap agar ma­sya­rakat menghargai proses hu­kum yang dilakukan KPK. Ja­ngan menuding dengan alasan ti­dak masuk akal. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya