Berita

Zulkarnaen

Wawancara

Zulkarnaen: Masa Setiap Politisi Jadi Tersangka, Kami Dianggap Lakukan Konspirasi

RABU, 27 FEBRUARI 2013 | 08:48 WIB

Wakil Ketua KPK Zulkarnaen heran kenapa setiap menetapkan politisi menjadi tersangka selalu dinilai konspirasi.

“Masa setiap politisi jadi ter­sang­ka, kami dianggap lakukan kons­pirasi dan tindakan politis,” kata Zulkarnaen kepada Rakyat Mer­deka, kemarin.

Seperti diketahui, KPK dinilai melakukan konspirasi politik saat menetapkan bekas Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq dan bekas Ke­tua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tersangka.


Zulkarnaen selanjutnya me­nga­takan, apa yang dikerjakan KPK selama ini berdasarkan atur­an hukum. Tidak terkait  poli­ti­sasi.

Berikut kutipan selengkapnya:

Anas Urbaningrum menilai KPK melakukan konspirasi, apa benar?

Maaf saya tidak dalam ka­pa­sitas menanggapi apa yang disam­paikan Pak Anas mengenai adanya konspirasi itu.

Lebih baik kami konsen ter­ha­dap proses hukum yang ber­jalan. Artinya kita tetap komit dan be­kerja keras mem­ber­sihkan In­donesia dalam praktik-praktik korupsi.

Artinya tidak terpengaruh dengan tudingan seperti itu?

Ya. Sebab, dalam hukum tidak ada istilah konspirasi. Penegak hukum, apakah kepolisian, ke­jak­saan, dan  KPK  harus taat pada ke­tentuan hukum dan etika hukum.
KPK itu bekerja berdasarkan Un­dang-undang. Ta­hapan kerjanya sudah ditentukan de­ngan proses hukum yang ber­laku.

Lagipula penegak hukum itu kan sudah disumpah agar taat ke­tentuan hukum, asas hukum, filo­sofi hukum, dan etika hukum. Itu da­sar para penegak hukum bekerja.

Ketua MK Mahfud MD juga me­ragukan KPK saat me­ne­tapkan Anas menjadi ter­sang­ka, ini bagaimana?


Kami di KPK tidak ada orang politik. Kami ini aparat penegak hu­kum yang tetap menjaga ama­nah. Kami berusaha berbuat yang terbaik untuk bangsa dan negara.
Kami tidak mungkin mengor­ban­kan hukum dan  merugikan ne­gara dengan cara seperti ditu­duhkan itu.

KPK menetapkan Anas se­bagai tersangka didahului de­sakan politisi Partai De­mokrat, ini bagaimana?


Kami ini tidak terpengaruh de­ngan desakan. Ukuran kami jelas, barang bukti.  Makanya, saya ti­dak mau menanggapi lebih lan­jut soal tuduhan itu. Tanyakan saja kepada yang bersangkutan, di mana unsur politiknya.

Yang jelas, dalam kasus itu ada unsur pidananya. Unsur-unsur da­lam pidana itu kan ada delik for­mil dan delik matril. Delik For­mil punya unsur-unsur lagi.

Apa itu?

Unsur formil itu ada di dalam pasal 2 dan 3 Undang-undang Tin­dak Pidana Korupsi(Tipikor). Se­betulnya dua alat bukti yang su­dah didapatkan KPK itu kan syarat minimal. Itu ada di hukum acara.

Alat bukti kan ada lima, yakni ke­terangan saksi, keterangan su­rat atau dokumen-dokumen, ada­nya keterangan ahli, keterangan ter­sangka, dan petunjuk-petun­juk. Dua dari lima macam alat bukti itu kuat, maka bisa langsung di­tetapkan tersangka. Begitu di­sya­ratkan undang-undang. Kami su­dah memenuhi dua alat bukti itu.

Apa saja itu?

Keterangan saksi dan keter­ang­an surat-surat kan sudah ada. Tapi kalau kami hanya memiliki satu alat bukti, kan tidak boleh me­ne­tap­kan tersangka seseorang. Se­lain itu keterangan saksi ini ada aturannya sendiri.

Maksudnya?

Kalau saksinya satu, itu bukan ke­terangan saksi. Maka kete­rang­an saksi harus lebih dari satu.  Aturan hukum meminta seperti itu.

KPK dinilai melanggar kode etik karena sprindik Anas bo­cor, tanggapan Anda?

Kan sebelumnya saya sudah sampaikan bahwa KPK saat ini sudah membentuk tim investigasi dan komite etik. Tunggu hasil kerja mereka.

Masalah etika itu kan masalah in­ternal atau dalam hal ini ke­lem­bagaan. Maka kami akan sele­saikan.

Mahasiswa akan pidanakan KPK karena sprindik bocor, ini bagaimana?

Saya berharap mahasiswa me­ma­hami dan belajar hukum de­ngan baik. Supaya ke depan pene­gakan hukum bisa lebih baik lagi.

Saya juga berharap agar ma­sya­rakat menghargai proses hu­kum yang dilakukan KPK. Ja­ngan menuding dengan alasan ti­dak masuk akal. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Ledakan Malam Takbiran di Grobogan dan Pekalongan, 10 Orang Terluka

Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49

Ziarah Makam Korban Longsor Cisarua Diwarnai Suasana Emosional

Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:35

Fahira Idris: Jadikan Idulfitri Momen Kebangkitan Umat

Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:53

SBY dan Keluarga Silaturahmi ke Prabowo di Istana

Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:16

Mendes: 20 Persen Keuntungan Kopdes Merah putih untuk Desa

Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:54

Dengan Kerjasama, Stabilitas Kebutuhan Pokok Terjaga

Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:26

Gubernur Pramono Ajak Warga Jaga Jakarta

Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:33

Soroti Pajak Ganda, DPR: Sudah Lama Sistem Dibiarkan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:43

Didampingi Didit, Prabowo Open House Khusus Masyarakat di Istana

Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:13

Idulfitri Momentum Perkuat Komitmen Pembangunan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:54

Selengkapnya