Wakil Ketua KPK Zulkarnaen heran kenapa setiap menetapkan politisi menjadi tersangka selalu dinilai konspirasi.
“Masa setiap politisi jadi terÂsangÂka, kami dianggap lakukan konsÂpirasi dan tindakan politis,†kata Zulkarnaen kepada Rakyat MerÂdeka, kemarin.
Seperti diketahui, KPK dinilai melakukan konspirasi politik saat menetapkan bekas Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq dan bekas KeÂtua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tersangka.
Zulkarnaen selanjutnya meÂngaÂtakan, apa yang dikerjakan KPK selama ini berdasarkan aturÂan hukum. Tidak terkait poliÂtiÂsasi.
Berikut kutipan selengkapnya:Anas Urbaningrum menilai KPK melakukan konspirasi, apa benar?Maaf saya tidak dalam kaÂpaÂsitas menanggapi apa yang disamÂpaikan Pak Anas mengenai adanya konspirasi itu.
Lebih baik kami konsen terÂhaÂdap proses hukum yang berÂjalan. Artinya kita tetap komit dan beÂkerja keras memÂberÂsihkan InÂdonesia dalam praktik-praktik korupsi.
Artinya tidak terpengaruh dengan tudingan seperti itu?Ya. Sebab, dalam hukum tidak ada istilah konspirasi. Penegak hukum, apakah kepolisian, keÂjakÂsaan, dan KPK harus taat pada keÂtentuan hukum dan etika hukum.
KPK itu bekerja berdasarkan UnÂdang-undang. TaÂhapan kerjanya sudah ditentukan deÂngan proses hukum yang berÂlaku.
Lagipula penegak hukum itu kan sudah disumpah agar taat keÂtentuan hukum, asas hukum, filoÂsofi hukum, dan etika hukum. Itu daÂsar para penegak hukum bekerja.
Ketua MK Mahfud MD juga meÂragukan KPK saat meÂneÂtapkan Anas menjadi terÂsangÂka, ini bagaimana?Kami di KPK tidak ada orang politik. Kami ini aparat penegak huÂkum yang tetap menjaga amaÂnah. Kami berusaha berbuat yang terbaik untuk bangsa dan negara.
Kami tidak mungkin mengorÂbanÂkan hukum dan merugikan neÂgara dengan cara seperti dituÂduhkan itu.
KPK menetapkan Anas seÂbagai tersangka didahului deÂsakan politisi Partai DeÂmokrat, ini bagaimana?Kami ini tidak terpengaruh deÂngan desakan. Ukuran kami jelas, barang bukti. Makanya, saya tiÂdak mau menanggapi lebih lanÂjut soal tuduhan itu. Tanyakan saja kepada yang bersangkutan, di mana unsur politiknya.
Yang jelas, dalam kasus itu ada unsur pidananya. Unsur-unsur daÂlam pidana itu kan ada delik forÂmil dan delik matril. Delik ForÂmil punya unsur-unsur lagi.
Apa itu?Unsur formil itu ada di dalam pasal 2 dan 3 Undang-undang TinÂdak Pidana Korupsi(Tipikor). SeÂbetulnya dua alat bukti yang suÂdah didapatkan KPK itu kan syarat minimal. Itu ada di hukum acara.
Alat bukti kan ada lima, yakni keÂterangan saksi, keterangan suÂrat atau dokumen-dokumen, adaÂnya keterangan ahli, keterangan terÂsangka, dan petunjuk-petunÂjuk. Dua dari lima macam alat bukti itu kuat, maka bisa langsung diÂtetapkan tersangka. Begitu diÂsyaÂratkan undang-undang. Kami suÂdah memenuhi dua alat bukti itu.
Apa saja itu?Keterangan saksi dan keterÂangÂan surat-surat kan sudah ada. Tapi kalau kami hanya memiliki satu alat bukti, kan tidak boleh meÂneÂtapÂkan tersangka seseorang. SeÂlain itu keterangan saksi ini ada aturannya sendiri.
Maksudnya?Kalau saksinya satu, itu bukan keÂterangan saksi. Maka keteÂrangÂan saksi harus lebih dari satu. Aturan hukum meminta seperti itu.
KPK dinilai melanggar kode etik karena sprindik Anas boÂcor, tanggapan Anda?Kan sebelumnya saya sudah sampaikan bahwa KPK saat ini sudah membentuk tim investigasi dan komite etik. Tunggu hasil kerja mereka.
Masalah etika itu kan masalah inÂternal atau dalam hal ini keÂlemÂbagaan. Maka kami akan seleÂsaikan.
Mahasiswa akan pidanakan KPK karena sprindik bocor, ini bagaimana?Saya berharap mahasiswa meÂmaÂhami dan belajar hukum deÂngan baik. Supaya ke depan peneÂgakan hukum bisa lebih baik lagi.
Saya juga berharap agar maÂsyaÂrakat menghargai proses huÂkum yang dilakukan KPK. JaÂngan menuding dengan alasan tiÂdak masuk akal. [Harian Rakyat Merdeka]