KPK selalu hati-hati menangani kasus dugaan korupsi, sehingga tidak ada kasus yang divonis bebas di Pengadilan Tipikor.
Begitu disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Mudoddas kepada Rakyat Merdeka, Rabu (20/2).
Seperti diketahui, untuk pertama kalinya Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi, yakni Hotasi Nababan.
Bekas Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) itu dinilai hakim tidak bersalah dalam penyewaan dua pesawat Boeing 737 dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) senilai satu juta dollar AS.
Bekas Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) itu dinilai hakim tidak bersalah dalam penyewaan dua pesawat Boeing 737 dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) senilai satu juta dollar AS.
Kejagung belum mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan, pihaknya masih menelaah berkas putusan pengadilan.
Busyro Muqoddas selanjutnya mengatakan, pihaknya tidak pas mengomentari putusan itu. Sebab, perkara tersebut bukan ditangani KPK.
Berikut kutipan selengkapnya;
Mengingat ini vonis bebas pertama dilakukan Pengadilan Tipikor, apa komentar Anda?
Masalah Hotasi Nababan itu bukan ranah KPK, maka saya tidak bisa komentar, karena bukan diperiksa KPK. Lagipula saya juga belum baca putusannya, sehingga belum bisa komentar banyak ya.
Secara umum, vonis itu sudah tepat atau keliru?
Begini ya, kalau komentar putusan hakim kan bukan ke saya. Sebaiknya tanyakan juga ke Komisi Yudisial.
Apakah putusan itu bisa bisa merusak upaya pemberantasan korupsi?
Belum tentu juga. Kalau asalannya benar bagaimana. Nah, benar atau tidak itu, saya tidak bisa komentar, tanya KY saja. Sebab, itu domain mereka, karena menyangkut putusan hakim.
Bukankah KPK pernah menelaah kasus ini ?
Belum. Saya belum tahu itu
Soal Ridwan Hakim yang sedang berada di Turki, apa ada rencana KPK memangil paksa?
Saya belum mendalami lebih lanjut opsi itu. Saya belum dilapori satuan tugas penyidik yang menangani kasus suap impor daging ini. Makanya soal itu (upaya penjemputan), saya belum bisa berkomentar. KPK ingin jalan persuasif dulu, tidak perlu dipaksa-paksa.
Harapan Anda apa?
Saya hanya berharap semoga yang bersangkutan bisa menjaga marwah diri dan keluarganya, sehingga segera mematuhi aturan hukum untuk menghadiri panggilan KPK.
Posisi Ridwan Hakim saat ini di mana?
Belum tahu secara pasti ya. Terakhir kan perginya ke Turki. Setelah itu kami tidak tahu lagi.
Apa sudah dicek ke KBRI Turki?
Saya belum cek. Kami berharap kesadaran sendiri datang ke KPK.
Bagaimana dengan informasi dari Interpol?
Ke mana saja Ridwan, kami belum tahu. Saya merasa bapaknya Ridwan Hakim adalah kuncinya, yaitu Hilmi Aminuddin, sebagai orang tuanya untuk bisa bekerja sama dengan KPK, untuk memanggilnya.
Memangnya Hilmi tahu?
Mungkin saja.
Anda yakin Hilmi mau bekerja sama dengan KPK?
Saya yakin mau. Saya yakin juga Ridwan Hakim akan kembali ke Indonesia. Apalagi kalau yang memanggil pulang adalah elite PKS.
Hilmi Aminuddin kan bapak dari Ridwan Hakim yang juga Ketua Majelis Dewan Syuro PKS. Tentunya beliau punya kewajiban moral untuk memanggil anaknya untuk memenuhi proses hukum yang berjalan.
Hukum itu kan salah satu bagian dalam pelaksanaan syariah yang menjadi asas partainya PKS. [Harian Rakyat Merdeka]