Berita

luthfi hasan ishaaq

Publik Terus Curigai Gebrakan KPK Tangkap Luthfi Hasan Ishaaq by Order

JUMAT, 01 FEBRUARI 2013 | 20:11 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka kasus dugaan korupsi impor daging Luthfi Hasan Ishak (LHI) terus dipertanyakan. Karena ditengarai penuh kejanggalan.

"Ada kejanggalan dalam penanganan penyidikan atas Lutfhi. Prosesnya berlangsung begitu cepat. Sangat berbeda dengan kasus lain seperti kasus Hambalang, sudah ada tersangka masih belum ditangkap dan ditahan," kata Ketua Umum Praktisi Hukum Muda Indonesia (PHAI), Sahril Harahap, Jumat (1/2).

Untuk itu, pihaknya akan menemui pimpinan KPK untuk mendapatkan kejelasan informasi atas kasus tersebut. Terlebih, banyak pihak menduga bahwa KPK mendapat 'pesanan' dalam kasus ini. 


"Ada dugaan KPK dipesan pihak tertentu. Ketika KPK menangani kasus besar yang ada di depan mata, sampai sekarang justru tidak selesai. Sedangkan dalam kasus Lutfhi, satu hari sudah ditangkap," katanya.

Lebih lanjut, dia meminta KPK untuk bekerja lebih profesional dalam penuntasan kasus korupsi. Pasalnya, KPK adalah barometer dan benteng terakhir pemberantasan korupsi. 

Sahril juga membandingkannya dengan kasus korupsi Hambalang yang diduga melibatkan bekas Menpora Andi Mallarangeng.

"Itu sudah berbulan-bulan prosesnya dari saksi kemudian jadi tersangka. Sampai sekarang belum diproses juga. Bandingkan dengan LHI hanya dalam hitungan menit diproses lalu ditangkap. Ini kenapa? Itu pertanyaan kami," kata dia.

Sahril sepakat penegakan hukum oleh KPK dalam pemberantasan korupsi namun permasalahannya patut diduga ada unsur tebang pilih. "Patut diduga ada pesanan pihak tertentu atas kasus LHI ini. Begitu banyak kasus besar ada ada di depan mata sekian lama tidak diproses sampai sekarang,” katanya.

Sebagai praktisi hukum dari kalangan pemuda, dia pada prinsipnya mendukung segala upaya pemberantasan korupsi oleh KPK. Namun dengan keganjilan terhadap proses hukum LHI itu, dia berharap ke depan KPK bisa meluruskan masalah seperti ini dan tidak terulang lagi hal serupa.

"Kita mendukung upaya pemberantasan korupsi tapi harus dilakukan adil dan tidak tebang pilih. Karena itu melanggar asas persamaan dalam pelaksanaan dan kedudukan hukum. Kami hanya meminta KPK profesional menyelesaikan kasus ini," kata dia.[zul]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya