Berita

luthfi hasan ishaaq

Ingat, Banyak Kasus yang Lebih Besar dari Kasus LHI

JUMAT, 01 FEBRUARI 2013 | 18:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

KPK diminta tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi.

Kalau dapat bertindak cepat dalam kasus suap yang melibatkan Luthfi Hasan Ishaaq, yang telah mengundurkan diri kursi Presiden PKS, KPK diyakini juga dapat melakukan hal yang sama untuk kasus-kasus lainnya.

Sudah semestinya, KPK berlaku adil, profesional, dan proporsional dalam melakukan tugas-tugasnya.


"Saat ini muncul kesan bahwa KPK cepat dan tegas untuk kasus tertentu, sementara itu lambat dan labil dalam kasus lain," ujar pengamat politik FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saleh P. Daulay, (Jumat, 1/2).

Langkah-langkah KPK dalam memberantas korupsi akan semakin menjadi sorotan publik. Apalagi, tahun 2013 adalah tahun politik. Setiap penanganan kasus korupsi akan selalu dikaitkan dengan kepentingan politik.

Para petinggi PKS, misalnya, menduga adanya konspirasi dalam penanganan kasus LHI. Dugaan mereka, ada pihak-pihak tertentu yang ingin menghancurkan kredibilitas PKS.

"Bila dugaan ini betul, maka eksistensi KPK sebagai panglima pemberantasan korupsi akan dipertanyakan," sambung Saleh.

Untuk menghindari dugaan seperti itu, KPK diminta untuk juga menseriusi dugaan korupsi yang melibatkan petinggi partai-partai lain. Di dalam memori publik, ada beberapa kasus lain yang belum ditindaklanjuti. Padahal, kasus-kasus itu tidak kalah besarnya dari kasus yang melilit LHI. [zul]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya