Berita

Tak Ada Alasan Lagi, KPK Harus Periksa Boediono dalam Kasus BLBI

RABU, 30 JANUARI 2013 | 10:40 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tak terbantahkan lagi, Wakil Presiden Boediono terlibat dalam megaskandal Bantuan Lukuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikucurkan pada 1997 untuk menyelamatkan sejumlah bank yang tengah collapse. Akibat dari kebijakan ini pemerintah mengalami kerugian raturan tiliun rupiah.

Keterlibatan Boediono yang saat itu menjabat direktur BI tertuang dalam putusan MA bernomor 979 K/PID/2004, tentang permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, untuk tersangka BLBI, Drs. Hendrobudiyanto.

Yang lebih jelas dalam dokumen kedua Putusan MA bernomor 981 K/PID/2004 tentang permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, untuk tersangka BLBI, Paul Soetopo Tjokronegoro, SE.ME.MPE.


"Karena dalam putusan dikatakan turut bersama-sama, maka dia harus bertanggungawab dalam tindak pidana itu. Karena terdakwa yang dihukum dikatakan bersama dengan Boediono," jelas anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online (Rabu, 30/1).

Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum segera memeriksa Boediono. Menurutnya, yang paling pas untuk menangani kasus itu adalah KPK.

"Kalau Selama ini ditangani Kejaksaan. Tapi saya kira Kejaksaan tidak seberani yang kita harapkan. Karena dia di bawah kekuasaan Presiden. Makanya saya minta penanganan kasus itu oleh KPK," ungkapnya.

Politikus Hanura ini mendesak penanganan kasus hukum berlaku adil terhadap semua warga negara. Jangan lagi pedang hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

"Dalam konstitusi kita disebutkan, jelas semua warga negara sama di depan hukum sama. Tidak ada istilah kelas istimewa. KPK diberikan kewenangan yang begitu besar. Tak ada alasan bagi KPK untuk tidak memeriksa yang bersangkutan," tandasnya.[zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya