Berita

Tak Ada Alasan Lagi, KPK Harus Periksa Boediono dalam Kasus BLBI

RABU, 30 JANUARI 2013 | 10:40 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tak terbantahkan lagi, Wakil Presiden Boediono terlibat dalam megaskandal Bantuan Lukuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikucurkan pada 1997 untuk menyelamatkan sejumlah bank yang tengah collapse. Akibat dari kebijakan ini pemerintah mengalami kerugian raturan tiliun rupiah.

Keterlibatan Boediono yang saat itu menjabat direktur BI tertuang dalam putusan MA bernomor 979 K/PID/2004, tentang permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, untuk tersangka BLBI, Drs. Hendrobudiyanto.

Yang lebih jelas dalam dokumen kedua Putusan MA bernomor 981 K/PID/2004 tentang permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, untuk tersangka BLBI, Paul Soetopo Tjokronegoro, SE.ME.MPE.


"Karena dalam putusan dikatakan turut bersama-sama, maka dia harus bertanggungawab dalam tindak pidana itu. Karena terdakwa yang dihukum dikatakan bersama dengan Boediono," jelas anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online (Rabu, 30/1).

Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum segera memeriksa Boediono. Menurutnya, yang paling pas untuk menangani kasus itu adalah KPK.

"Kalau Selama ini ditangani Kejaksaan. Tapi saya kira Kejaksaan tidak seberani yang kita harapkan. Karena dia di bawah kekuasaan Presiden. Makanya saya minta penanganan kasus itu oleh KPK," ungkapnya.

Politikus Hanura ini mendesak penanganan kasus hukum berlaku adil terhadap semua warga negara. Jangan lagi pedang hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

"Dalam konstitusi kita disebutkan, jelas semua warga negara sama di depan hukum sama. Tidak ada istilah kelas istimewa. KPK diberikan kewenangan yang begitu besar. Tak ada alasan bagi KPK untuk tidak memeriksa yang bersangkutan," tandasnya.[zul]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya