Berita

raffi ahmad

Meski Negatif, Raffi Ahmad Tetap harus Dijerat dengan Ancaman di Atas Lima Tahun Penjara

SENIN, 28 JANUARI 2013 | 12:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Jika kelompok Raffi Ahmad sudah diincar selama tiga bulan, itu artinya Polisi dan BNN sudah punya informasi dan indikasi yang kuat sehingga mereka punya keyakinan kuat melakukan penggerebekan dan penangkapan Minggu dini hari kemarin.

Demikian disampaikan Ketua Presiden Indonesia Police Watc Neta S. Pane kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Senin, 28/1).

Soal hasil tes urine, sambung Neta, boleh saja Raffi dikatakan BNN negatif. Tapi Raffi tetap bisa dikenakan pasal berlapis dengan ancaman di atas lima tahun penjara sehingga Raffi harus ditahan.


Ada pun tuduhan berlapis itu ialah melihat kejahatan tapi tidak melapor kepada polisi; menyediakan tempat untuk sebuah kegiatan kejahatan atau pelanggaran hukum. Kemudian ditemukan barang bukti ganja di lemari kamar Raffi dan ekstasi di rumahnya.

"Ketiga hal itu bisa menjerat Raffi," ungkapnya.

Menurutnya, kasus artis atau selebritis yang terlibat narkoba selalu terulang dan terulang. Ini menunjukkan ada jaringan besar narkotika yang hidup di balik kehidupan artis.

"Untuk itu IPW berharap Polri dan BNN harus mampu mengungkap, membongkar dan menangkap bandar-bandar besar yang beroperasi di balik gemerlap kehidupan artis agar para artis yang diharapkan menjadi ikon dan contoh bagi masyarakat tidak terus menerus menjadi korban para bandar narkoba," tekan Neta.

Selain itu BNN diharapkan segera mengungkap dengan cepat siapa saja artis yang mereka tangkap kemarin pagi dan sejauhmana keterlibatan mereka. Dengan adanya penangkapan di Lebak Bulus itu diharapkan menjadi pelajaran bagi artis-artis lain sehingga kasus-kasus narkoba di kalangan artis tidak terus menerus berulang.

"Penangkapan kemarin menjadi ironis karena salah satu yang tertangkap, yakni Raffi, idola anak-anak. Karena yang bersangkutan menjadi juri sebuah even anak-anal," demikian Neta.[zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya