Berita

raffi ahmad

Meski Negatif, Raffi Ahmad Tetap harus Dijerat dengan Ancaman di Atas Lima Tahun Penjara

SENIN, 28 JANUARI 2013 | 12:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Jika kelompok Raffi Ahmad sudah diincar selama tiga bulan, itu artinya Polisi dan BNN sudah punya informasi dan indikasi yang kuat sehingga mereka punya keyakinan kuat melakukan penggerebekan dan penangkapan Minggu dini hari kemarin.

Demikian disampaikan Ketua Presiden Indonesia Police Watc Neta S. Pane kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Senin, 28/1).

Soal hasil tes urine, sambung Neta, boleh saja Raffi dikatakan BNN negatif. Tapi Raffi tetap bisa dikenakan pasal berlapis dengan ancaman di atas lima tahun penjara sehingga Raffi harus ditahan.


Ada pun tuduhan berlapis itu ialah melihat kejahatan tapi tidak melapor kepada polisi; menyediakan tempat untuk sebuah kegiatan kejahatan atau pelanggaran hukum. Kemudian ditemukan barang bukti ganja di lemari kamar Raffi dan ekstasi di rumahnya.

"Ketiga hal itu bisa menjerat Raffi," ungkapnya.

Menurutnya, kasus artis atau selebritis yang terlibat narkoba selalu terulang dan terulang. Ini menunjukkan ada jaringan besar narkotika yang hidup di balik kehidupan artis.

"Untuk itu IPW berharap Polri dan BNN harus mampu mengungkap, membongkar dan menangkap bandar-bandar besar yang beroperasi di balik gemerlap kehidupan artis agar para artis yang diharapkan menjadi ikon dan contoh bagi masyarakat tidak terus menerus menjadi korban para bandar narkoba," tekan Neta.

Selain itu BNN diharapkan segera mengungkap dengan cepat siapa saja artis yang mereka tangkap kemarin pagi dan sejauhmana keterlibatan mereka. Dengan adanya penangkapan di Lebak Bulus itu diharapkan menjadi pelajaran bagi artis-artis lain sehingga kasus-kasus narkoba di kalangan artis tidak terus menerus berulang.

"Penangkapan kemarin menjadi ironis karena salah satu yang tertangkap, yakni Raffi, idola anak-anak. Karena yang bersangkutan menjadi juri sebuah even anak-anal," demikian Neta.[zul]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya