Berita

Politik

Resmi, KPU Tetapkan 10 Parpol Ikut Pemilu 2014

SELASA, 08 JANUARI 2013 | 02:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan Pemilihan Umum 2014 diikuti 10 partai politik (parpol). Sembilan parpol diantaranya merupakan parpol yang saat ini punya kursi di Parlemen, ditambah satu partai baru.

"Dengan demikian menetapkan dan memutuskan 10 (parpol) dinyatakan memenuhi syarat peserta pemilihan umum tahun 2014," ucap Ketua KPU Husni Kamil Manik membacakan keputusan rapat pleno terkait rekapitulasi hasil verifikasi faktual parpol untuk menjadi peserta Pemilihan Umum 2014, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa dini hari (8/1).

Ke-10 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi dan berhak jadi peserta pemilu 2014 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan partai baru, Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Sebelumnya KPU menerima 34 parpol yang mendaftar. Namun 24 parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur UU No 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.

Ke-24 partai yang dinyatakan tidak lolos adalah; Partai Bulan Bintang (PBB); Partai Demokrasi Pembaruan (PDP); Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI); Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB); Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN); Partai Persatuan Nasional (PPN); Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK); Partai Kesatuan Demokrasi (PKDI).

Selanjutnya Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI); Partai Karya Republik (Pakar); Partai Nasional Republik (Nasrep); Partai Buruh; Partai Damai Sejahtera (PDS); Partai Republika Nusantara; PNI Marhaenisme; Partai Karya Peduli Bangsa (PKBP); Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI); Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU); Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI); Partai Republik; Partai Kedaulatan; Partai Bhineka Indonesia; dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI).

Keputusan dibacakan Husni dengan didampingi enam Komisioner KPU  dan dihadiri pihak Bawaslu, DKPP, KPU Propinsi dan perwakilan 34 parpol. [dem]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

UI Investigasi Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa

Selasa, 14 April 2026 | 16:12

Miris, Makin Banyak Perusahaan Tak Buka Lowongan Kerja

Selasa, 14 April 2026 | 16:11

Pramono Dukung Pemberantasan Premanisme di Jakarta

Selasa, 14 April 2026 | 16:03

Jemaah Haji Tak akan Terbebani Kenaikan Ongkos Penerbangan

Selasa, 14 April 2026 | 16:02

Seruan Kudeta Presiden Prabowo Ancaman Serius

Selasa, 14 April 2026 | 15:46

Israel dan Lebanon Gelar Perundingan Damai di Washington

Selasa, 14 April 2026 | 15:43

Menteri Haji Janji Antrean Tidak Dihapus meski Ada War Tiket

Selasa, 14 April 2026 | 15:36

Aboe Bakar Minta Maaf terkait Pernyataan Madura dan Narkoba

Selasa, 14 April 2026 | 15:14

Tak Masuk Akal Nasdem Gabung Gerindra

Selasa, 14 April 2026 | 15:06

China Minta Semua Pihak Menahan Diri usai AS Blokade Selat Hormuz

Selasa, 14 April 2026 | 14:52

Selengkapnya