Kalangan Partai Demokrat gerah mendengar pernyataan Ketua KPK Abraham Samad terkait penyelesaian kasus bailout Bank Century yang melibatkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.
Abraham Samad menyatakan DPR sudah bisa mengajukan hak menyatakan pendapat (HMP) setelah skandal Century ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan untuk mengusut Boediono karena saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden. KPK sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut dari petinggi Bank Indonesia.
"Ini kan sudah di ranah hukum. Jangan lempar lagi. Dulu ranah politik. Keputusannya diserahkan ke penegak hukum," tegas Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 27/12).
Sutan menegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Jadi kepastian ada di penegak hukum bukan di politik. Dan itu tertera dalam konstitusi kita.
"Dalam UUD 1945, negara ini adalah negara kesatuan yang berdasarkan hukum, bukan politik. Kalau hukum itu pasti, hitam atau putih, benar atau salah. Kalau politik kepentingan. Orang benar bisa jadi salah, yang salah bisa benar. Buktinya, keputusan politik kemarin, orang yang masih punya banyak utang dibuat lunas dalam kasus BLBI," tandasnya.
Reaksi paling keras disampaikan oleh Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Assegaf Rabu kemarin.
“Saya sengaja menyebutkan institusi dan bukan nama Abraham Samad saja untuk hati-hati melontarkan pernyataan. Hal ini bisa memancing DPR untuk kembali mengulirkan wacana revisi UU KPK dan bisa saja mengarah pada pembubaran KPK,†ujar Nurhayati di gedung DPR, Jakarta. [zul]