Berita

Eva Kusuma Sundari

CENTURYGATE

Politikus PDIP: DPR Tak Butuh Omongan Samad atau Putusan KPK untuk Makzulkan Boediono

KAMIS, 27 DESEMBER 2012 | 09:33 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL.  DPR tidak butuh pernyataan Ketua KPK Abraham Samad apalagi menunggu keputusan hukum atas keterlibatan Boediono baru mengajukan Hak Menyatakan Pendapat atas dugaan adanya peran mantan Gubernur Bank Indonesia itu dalam kasus pencairan dana talangan kepada Bank Century.

"Sebetulnya ada atau tidak ada statemen Samad, kalau jalur politik tidak perlu menunggu selesainya kasus secara hukum. Begitu ini sudah ditetapkan bermasalah (oleh DPR), maka bisa langsung naik jadi HMP," jelas anggota Timwas dari PDIP Eva Kusuma Sundari kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Kamis, 27/12).

Dia mencontohkan waktu pemakzulan Abdurrahman Wahid dari kursi Presiden pada tahun 2001 lalu. Pada saat itu, DPR/MPR bisa langsung memproses tanpa menunggu putusan hukum. "Zaman Gus Dur itu kan MPR jalan terus pakai proses politik, nggak usah pakai proses hukum," sambungnya.

Meski begitu, sambungnya, DPR tidak langsung mengajukan HMP terkait Boediono karena kadung merekomendasikan agar kasus Century dilimpahkan ke penegak hukum, KPK untuk korupsi dan Kepolisian serta Kejaksaan untuk kasus pencucian uang dan recovery asset.

"Tapikan pelajaran itu kemarin diputar ke penegak hukum dulu. Harusnya jalur politik itu terus saja tanpa harus ataupun pakai statemen Samad itu sudah bisa diajukan HMP sejak awal. Karena kemarin kan sok menjadi legimated-nya kuat. Padahal sudah legimated," jelas Eva.

Kemarin, Abraham Samad menyatakan bahwa DPR sudah bisa mengajukan HMP setelah kasus skandal Century ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. KPK sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut dari petinggi Bank Indonesia. [zul]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya