ilustrasi
ilustrasi
"Tahun ini, pemerintah memberikan remisi khusus Natal kepada 6.491 narapidana/anak didik," jelas Kasie Infokom Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham M. Akbar Hadi P dalam siaran pers yang diterima redaksi.
Remisi Natal diberikan kepada seluruh narapidana yang ditahan di seluruh lapas dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia. Potongan masa tahanan yang diberikan antara 15 hari hingga 2 bulan.
Tahun ini, sebanyak 118 orang napi mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas. Sedangkan sebanyak 6.373 napi menerima remisi khusus II dengan besaran potongan masa tahanan maksimal dua bulan.
Remisi 15 hari diberikan kepada 1.460 napi. Remisi 1 bulan diberikan kepada 3.898 napi. Remisi 1 bulan dan 15 hari untuk 765 napi. Sedangkan remisi 2 bulan hanya diberikan kepada 250 napi.
Remisi khusus Natal terbanyak diberikan kepada narapidana di wilayah Nusa Tenggara Timur (1.739 napi). Kemudian diikuti oleh wilayah Sumatera Utara (1.291 napi), dan Kanwil Sulawesi Utara (659 napi).
Pemberian remisi khusus Hari raya Natal tahun 2012 ini secara simbolis akan diserahkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sihabudin, yang akan dilaksanakan di Lapas klas 1 Medan Sumatera Utara pada hari ini (Selasa, 25/12) pukul 09.00 WIB.
"Dengan pemberian remisi ini selain memberikan motivasi para narapidana untuk berperilaku yang baik juga mengurangi dampak over kapasitas yang ada di Lapas/Rutan," jelas Akbar.
Karena, dijelaskan Akbar, jumlah penghuni Lapas dan Rutan seluruh Indonesia saat ini adalah 152.071 orang yang terdiri dari narapidana berjumlah 103.339. Sedangkan jumlah tahanan adalah 48.732 orang. Namun jumlah kapasitas Lapas/Rutan saat ini 102.466, sehingga kondisi over kapasitas 148 % dari 439 Lapas/Rutan se-Indonesia.
Dari 33 wilayah Kementerian Hukum dan HAM hanya 8 wilayah yang tidak over kapasitas. Terdiri dari wilayah Yogyakarta, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. [zul]
Populer
Minggu, 05 April 2026 | 09:04
Sabtu, 04 April 2026 | 02:17
Rabu, 01 April 2026 | 18:05
Sabtu, 04 April 2026 | 02:23
Selasa, 07 April 2026 | 05:19
Senin, 06 April 2026 | 05:31
Selasa, 07 April 2026 | 12:34
UPDATE
Minggu, 12 April 2026 | 04:17
Minggu, 12 April 2026 | 04:12
Minggu, 12 April 2026 | 04:00
Minggu, 12 April 2026 | 03:40
Minggu, 12 April 2026 | 03:16
Minggu, 12 April 2026 | 03:10
Minggu, 12 April 2026 | 02:41
Minggu, 12 April 2026 | 02:03
Minggu, 12 April 2026 | 02:00
Minggu, 12 April 2026 | 01:46