ilustrasi
ilustrasi
Ketua Umum BAHU Partai NasDem Effendi Syahputra berharap, lewat uji materi Permanakertras ini, penyelenggara jasa asuransi TKI yang saat ini dilakukan oleh konsorsium asuransi dikembalikan ke Negara sebagai bentuk tanggung jawab negara, bukan untuk melimpahkan permasalahan ke pihak swasta.
"Dan mengenai masa kadarluarsa 12 bulan yang dalam hal pengajuan klaim asuransi agar dibatalkan sehingga dapat mempermudah dalam hal pengurusan klaim asuransi," tegasnya sesaat lalu.
Partai Nasdem mengajukan gugatan tersebut melalui sayap organisasi partai yang membidangi masalah hukum, yaitu BAHU Partai Nasdem. Karena itu, gugatan Permanakertans ini didafarkan secara langsung oleh Sekjend Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem Adidharma Wicaksono SH dan Wakil Sekjend Tomson Situmeang, SH.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Desk TKI DPP BAHU Partai NasDem, Wibi Andrino, menjelaskan gugatan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib para buruh migran Indonesia di luar negeri.
BAHU Partai Nasdem sudah beberapa kali menggelar pendidikan advokasi paralegal untuk TKI. Pendidikan advokasi paralegal ini penting karena perlindungan para TKI sangat minim. "Dan salah satu masalah yang krusial tentunya adalah masalah asuransi. Untuk itu Partai NasDem ingin memperbaiki sistem asuransi yang saat ini berjalan jauh sekali dari harapan para TKI Indonesia," tandasnya.
Seperti diketahui, pasal 3 Permanakertras Nomor Per.07/Men/V/ 2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja berbunyi: Program asuransi TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh konsorsium asuransi TKI yang mendapat penetapan dari Menteri.
Sedangkan Pasal 26 ayat 2: Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah terjadinya risiko yang dipertanggungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. Lalu ayat 3-nya menyebutkan: Dalam hal pengajuan klaim melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka hak menuntut klaim dinyatakan gugur.[zul
Populer
Minggu, 05 April 2026 | 09:04
Sabtu, 04 April 2026 | 02:17
Rabu, 01 April 2026 | 18:05
Sabtu, 04 April 2026 | 02:23
Selasa, 07 April 2026 | 05:19
Senin, 06 April 2026 | 05:31
Selasa, 07 April 2026 | 12:34
UPDATE
Minggu, 12 April 2026 | 04:17
Minggu, 12 April 2026 | 04:12
Minggu, 12 April 2026 | 04:00
Minggu, 12 April 2026 | 03:40
Minggu, 12 April 2026 | 03:16
Minggu, 12 April 2026 | 03:10
Minggu, 12 April 2026 | 02:41
Minggu, 12 April 2026 | 02:03
Minggu, 12 April 2026 | 02:00
Minggu, 12 April 2026 | 01:46