Berita

ilustrasi

Resmi, Partai Nasdem Gugat Permanakertrans Asuransi Tenaga Kerja ke MA

JUMAT, 21 DESEMBER 2012 | 17:18 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Partai Nasdem resmi mengajukan gugatan uji materiil pasal 3 dan pasal 26 ayat 2 dan 3 Permanakertrans Nomor Per.07/Men/V/ 2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja ke Mahkamah Agung pada pukul 14.00 WIB tadi (Jumat, 21/12). Gugatan diajukan setelah mendapat kuasa dari Tenaga Kerja Indonesia yang ada di Hongkong.

Ketua Umum BAHU Partai NasDem Effendi Syahputra berharap, lewat uji materi Permanakertras ini, penyelenggara jasa asuransi TKI yang saat ini dilakukan oleh konsorsium asuransi dikembalikan ke Negara sebagai bentuk tanggung jawab negara, bukan untuk melimpahkan permasalahan ke pihak swasta.

"Dan mengenai masa kadarluarsa 12 bulan yang dalam hal pengajuan klaim asuransi  agar dibatalkan sehingga dapat mempermudah dalam hal pengurusan klaim asuransi," tegasnya sesaat lalu.

Partai Nasdem mengajukan gugatan tersebut melalui sayap organisasi partai yang membidangi masalah hukum, yaitu BAHU Partai Nasdem. Karena itu, gugatan Permanakertans ini didafarkan secara langsung oleh Sekjend Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem Adidharma Wicaksono SH dan Wakil Sekjend Tomson Situmeang, SH.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Desk TKI DPP BAHU Partai NasDem, Wibi Andrino, menjelaskan gugatan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib para buruh migran Indonesia di luar negeri.

BAHU Partai Nasdem sudah beberapa kali menggelar pendidikan advokasi paralegal untuk TKI. Pendidikan advokasi paralegal ini penting karena perlindungan para TKI sangat minim. "Dan salah satu masalah yang krusial tentunya adalah masalah asuransi. Untuk itu Partai NasDem ingin memperbaiki sistem asuransi yang saat ini berjalan jauh sekali dari harapan para TKI Indonesia," tandasnya.

Seperti diketahui, pasal 3 Permanakertras Nomor Per.07/Men/V/ 2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja berbunyi: Program asuransi TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh konsorsium asuransi TKI yang mendapat penetapan dari Menteri.

Sedangkan Pasal 26 ayat 2:  Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah terjadinya risiko yang dipertanggungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. Lalu ayat 3-nya menyebutkan: Dalam hal pengajuan klaim melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka hak menuntut klaim dinyatakan gugur.[zul


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya