Berita

ilustrasi

Resmi, Partai Nasdem Gugat Permanakertrans Asuransi Tenaga Kerja ke MA

JUMAT, 21 DESEMBER 2012 | 17:18 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Partai Nasdem resmi mengajukan gugatan uji materiil pasal 3 dan pasal 26 ayat 2 dan 3 Permanakertrans Nomor Per.07/Men/V/ 2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja ke Mahkamah Agung pada pukul 14.00 WIB tadi (Jumat, 21/12). Gugatan diajukan setelah mendapat kuasa dari Tenaga Kerja Indonesia yang ada di Hongkong.

Ketua Umum BAHU Partai NasDem Effendi Syahputra berharap, lewat uji materi Permanakertras ini, penyelenggara jasa asuransi TKI yang saat ini dilakukan oleh konsorsium asuransi dikembalikan ke Negara sebagai bentuk tanggung jawab negara, bukan untuk melimpahkan permasalahan ke pihak swasta.

"Dan mengenai masa kadarluarsa 12 bulan yang dalam hal pengajuan klaim asuransi  agar dibatalkan sehingga dapat mempermudah dalam hal pengurusan klaim asuransi," tegasnya sesaat lalu.

Partai Nasdem mengajukan gugatan tersebut melalui sayap organisasi partai yang membidangi masalah hukum, yaitu BAHU Partai Nasdem. Karena itu, gugatan Permanakertans ini didafarkan secara langsung oleh Sekjend Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem Adidharma Wicaksono SH dan Wakil Sekjend Tomson Situmeang, SH.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Desk TKI DPP BAHU Partai NasDem, Wibi Andrino, menjelaskan gugatan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib para buruh migran Indonesia di luar negeri.

BAHU Partai Nasdem sudah beberapa kali menggelar pendidikan advokasi paralegal untuk TKI. Pendidikan advokasi paralegal ini penting karena perlindungan para TKI sangat minim. "Dan salah satu masalah yang krusial tentunya adalah masalah asuransi. Untuk itu Partai NasDem ingin memperbaiki sistem asuransi yang saat ini berjalan jauh sekali dari harapan para TKI Indonesia," tandasnya.

Seperti diketahui, pasal 3 Permanakertras Nomor Per.07/Men/V/ 2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja berbunyi: Program asuransi TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh konsorsium asuransi TKI yang mendapat penetapan dari Menteri.

Sedangkan Pasal 26 ayat 2:  Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah terjadinya risiko yang dipertanggungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. Lalu ayat 3-nya menyebutkan: Dalam hal pengajuan klaim melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka hak menuntut klaim dinyatakan gugur.[zul


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya