Meski DPR masih reses, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melakukan komunikasi untuk mempercepat pembahasan sembilan peraturan KPU (9 PKPU) terkait penyelenggaraan pemilu 2014.
"Lebih cepat kan lebih baik," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik di sela-sela diskusi "Evaluasi Kesiapan Pemilu 2014" atas kerjasama KPU dan Kominitas Jurnalis Peduli Pemilu di Ruang Utama Gedung KPU, Hakan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (20/12).
Upaya komunikasi itu diharapkan agar DPR dengan cepat merespon proses pembahasan terkait PKPU. Sebab, KPU merupakan lembaga teknis sehingga setiap kinerja yang dilakukan harus memiliki pedoman yang jelas.
"Kita tidak hanya langsung mengutip dari Undang-Undang Kepemiluan saja, tapi sudah ada bentuk peraturanya. Walaupun sebagian yang ada di UU sudah dirincikan , bisa dieksekusi tetap, namun itu masih membutuhkan penjelasan lebih rinci lagi," pungkas bekas Komisioner KPU Sumatera Barat ini.
Draft kesembilan PKPU tersebut adalah aturan tentang pemutakhiran data dan daftar pemilih, aturan daerah pemilihan (Dapil), aturan pembentukan badan penyelenggara ad hoc, aturan seleksi anggota KPU Provinsi dan kabupaten/kota, aturan kampanye, aturan pelayanan info publik, aturan partisipasi masyarakat, aturan pencalonan, dan aturan tentang logistik.
[dem]