Berita

Sigit Pamungkas/ist

Politik

KPU Bentuk Timsel di 16 Provinsi

RABU, 19 DESEMBER 2012 | 21:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang membentuk tim seleksi (timsel) untuk menyeleksi calon anggota KPU di 16 provinsi di Indonesia. Timsel ini nantinya terdiri dari lima orang, berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki integritas.

"Pembentukan timsel direncanakan tuntas awal Januari 2012. Timsel akan bekerja selama tiga bulan untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi dan menetapkan 10 nama untuk disampaikan ke KPU. Nantinya KPU akan memilih dan menetapkan lima orang berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan," jelas Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Rabu (19/12).

Sebanyak 16 provinsi yang timselnya sedang dibentuk oleh KPU antara lain Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Aceh. Khusus Aceh pembentukannya berbeda dari 15 provinsi lainnya. Karena sesuai UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh dibentuk atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Komisioner KPU di 16 provinsi ini akan habis masa jabatannya 24 Mei 2013. Sesuai UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, pasal 17 ayat 6, KPU sudah harus membentuk timsel paling lama 15 hari kerja terhitung sejak lima bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Provinsi.

"Sisanya atau 17 provinsi lagi akan dilakukan kemudian sesuai akhir masa jabatannya," imbuh Sigit.

Khusus daerah yang sedang menggelar pemilihan kepala daerah, sesuai pasal 130 ayat 2 UU/15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menegaskan dalam hal keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur, masa keanggotaannya diperpanjang sampai dengan pelantikan gubernur terpilih. Kemudian pembentukan tim seleksinya dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan gubernur terpilih.

Sigit melalui keterangan tertulisnya, menegaskan pihaknya akan memilih dan membentuk timsel dengan merekrut orang yang benar-benar berkualitas dan berintegritas. Harapannya anggota KPU Provinsi yang terpilih nantinya juga lebih berkualitas dari periode sebelumnya.

"Dengan demikian harapan terlaksananya pemilihan umum 2014 yang lebih berkualitas dapat diwujudkan," tandas dia. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya