Berita

Mahesa Andhika Setiawan

Kasus Pencabulan Eks Vokalis Kangen Band Tak Bisa Gugur Walaupun Korban Cabut Laporan

RABU, 19 DESEMBER 2012 | 14:57 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kasus pencabulan mantan vokalis Kangen Band Mahesa Andhika Setiawan terhadap anak gadis berusia 16 tahun CN tak bisa gugur walaupun korban mencabut laporannya dari Kepolisian.

Demikian disampaikan Ketua Satuan Tugas Perlindungan Anak Indonesia M. Ihsan (Rabu, 19/12).

Sesuai UU Perlindungan anak pasal 81 ayat 2, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain diancam pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun atau denda paling banyak 300 juta dan paling sedikit 60 juta.

Andika sendiri mengakui berhubungan badan dengan CN. Sementara,  pengacara dan keluarga Andika mengajukan penawaran damai dengan pemberian kompensasi atau dinikahi.  "Ketentuan pasal 81 di atas tidak gugur walaupun korban mencabut laporan," tegas Ihsan.

Karena itu, Ihsan mengajar semua pihak ikut mengawasi proses hukum agar kasus tersebut sampai ke pengadilan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat tentang perlindungan anak.

"Banyak kasus persetubuhan dan pencabulan pada anak berakhir damai padahal ketentuan UU Perlindungan anak tidak memberi celah pelaku bisa bebas dari jeratan hukum," tandas Ihsan, yang juga Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini. [zul]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya