Berita

irgan

SBY Diharapkan Selamatkan TKI Terhukum Mati di Malaysia

SELASA, 18 DESEMBER 2012 | 17:54 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Dua TKI kakak beradik asal Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak, Kalimantan Barat yaitu Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20), terancam divonis hukuman mati oleh pengadilan banding Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia pada 18 Oktober 2012.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Mahkamah Rendah Selangor selama Juni-Juli 2012, keduanya dinyatakan bebas alias tidak bersalah. Setelah mendapat vonis mati dari Mahkamah Tinggi, Frans dan Dharry kini menunggu pengadilan berikutnya di tingkat Mahkamah Rayuan guna memperoleh keadilan hukum di negara tersebut.

Karena itu, dalam kunjungan ke Malaysia mulai Selasa hingga Rabu ini (18-19/12) untuk menghadiri Pertemuan Konsultasi Tahunan Indonesia-Malaysia di Kuala Lumpur, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diharapkan mengupayakan penyelamatan nasib dua TKI tersebut.

Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR yang antara lain membidangi TKI di luar negeri, Irgan Chairul Mahfiz di Jakarta, Selasa (18/12), dua TKI yang bekerja sebagai petugas arena ketangkasan milik Hooi Teong Sim di Selangor, itu tidak melakukan tindak kejahatan sehingga harus dibebaskan oleh tuntutan hukum ataupun pengadilan.

Ia mengatakan, Frans dan Dharry justru merupakan saksi adanya kasus pencurian di lantai atas mes perusahaan tempat mereka menetap, beralamat di Jalan 4 Nomor 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor. Peristiwa itu terjadi pada 3 Desember 2010.

”Selain Frans dan Dharry, di mes itu terdapat seorang pegawai berkewargaan Malaysia saat dimasuki sang perampok,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Irgan menambahkan, pelaku pencurian adalah warganegara Malaysia, Kharti Raja. Karena diketahui perampok itu bertubuh besar, Dharry dan temannya yang warga Malaysia spontan melarikan diri ke luar.

Namun, tidak demikian dengan Frans yang berani sendirian menangkap pelaku. Frans pun membekuk Kharti dan sempat membawanya ke lantai bawah. Tak begitu lama, Kharti mengalami kematian di lokasi itu.

Dalam pemeriksaan polisi yang tiba di tempat kejadian ternyata ditemukan jenis narkoba dari saku celana si pencuri. Polisi selanjutnya melakukan visum terhadap jenazah Kharti dan menyimpulkan kematiannya akibat ’over dosis’.

Akibat kasus itu, pengadilan Mahkamah Rendah Selangor menyidangkan Frans, Dharry, serta rekannya dari Malaysia itu, sampai akhirnya memutus ketiganya tidak bersalah. Berdasarkan putusan itu pula, pihak keluarga Kharti mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi, akan tetapi yang digugat hanya Frans dan Dharry sementara rekannya tidak dikutsertakan dalam perkara gugatan.

”Di Pengadilan Mahkamah Tinggi inilah hakim tunggal Nur Cahaya Rashad menetapkan hukuman mati kepada Frans dan Hiu,” jelas Irgan. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya