Berita

boediono/ist

Politik

Akhirnya, KPK Akan Periksa Orang yang Kirim Surat ke Boediono

SENIN, 17 DESEMBER 2012 | 11:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Setelah hampir sebulan Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan dua nama tersangka skandal kebijakan bailout Bank Century, baru hari ini (Senin, 17/12) KPK akan memulai pemeriksaan saksi.

"Zainal Abidin (eks Direktur Pengawasan Bank Indonesia) sebagai saksi untuk BM (Budi Mulya) dan SCF (Siti Chalimah Fajriyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi wartawan, Senin (17/12).

Direktur Pengawasan Bank Indonesia Zainal Abidin punya peran lewat surat kepada Boediono selaku Gubernur BI saat itu dan Siti Chalimah Fadjriyah selaku anggota Dewan Gubernur BI Bidang Pengawasan Bank Umum sat itu, tertanggal 30 Oktober 2008. Surat itu secara tegas menyebutkan bahwa Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP).


Dalam surat bernomor 10/7/GBI/DPBI tersebut, Zainal Abidin menyebutkan tiga alasan Bank Century tidak layak mendapat FPJP.

Pertama, ada masalah likuiditas mendasar yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya, yang disebabkan adanya penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus.

Kedua, Bank Century tergolong insolvent karena berdasarkan pemeriksaan CAR bank hanya sebesar 2,02 persen.

Ketiga, pemberian FPJP kepada bank hanya dapat membantu mengatasi permasalahan likuiditas untuk sementara waktu, sedangkan apabila masalah struktural seperti Bank Century tidak diselesaikan, maka bank itu akan cepat kembali mengalami kesulitan.

Akan tetapi, ada pesan tulisan tangan dalam surat tersebut bahwa ada pesan dari Gubernur BI tanggal 31 Oktober 2008 agar masalah Bank Century dibantu, sehingga tidak ada bank yang gagal. Jika sampai ada bank yang gagal, itu akan memperburuk citra perbankan dan perekonomian Indonesia. Pesan Boediono itu di-follow up dan dipahami Siti Fadjrijah agar dibuat catatan bahwa Bank Century tidak insolvent, karena hasil pemeriksaan. Aset Bank Century kemudian diteliti kembali. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya