yusril ihza mahendra
yusril ihza mahendra
Kehadiran Theddy yang dinonakifkan Mendagri Gamawan Fauzi pada 2 Maret 2011 terkait dugaan kasus korupsi dana APBD 2006 - 2007 senilai Rp42,5 miliar diapresiasi masyarakat dengan memelihara stabiltas keamanan.
Apalagi lebih dari 80.000 jiwa penduduk Kepulauan Aru yang mayoritas beragama Kristen sedang merayakan Natal menyambut hari kelahiran Yesus 25 Desember 2012.
Masyarakat mendambakan stabilitas keamanan terpelihara sehingga berbagai aktivitas bisa dilaksanakan karena lebih dari setahun Bupati Theddy tidak aktif ternyata mempengaruhi program pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial.
Masalahnya Wakil Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabuboma yang dpercayakan sebagai pelaksana tugas Bupati, juga terlibat dugaan korupsi dana MTQ XXIV Provinsi Maluku di Dobo, ibukota Kabupaten setempat 2011 sehingga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.
Bahkan, istrinya Henny Djabumona, Staf Ahli Bidang Pemkab Kepulauan Aru Ambo Walay, anggota KPU Kepulauan Aru Jermina Larwuy, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny dan Kadis Pariwisata setempat William Botmir telah ditahan sejak 10 Desember 2012.
Karena itu, masyarakat menyambut gembira kehadiran Bupati yang diharapkan mendorong percepatan pembangunan serta mengoptimalkan kegiatan pemerintahan dan pelayanan sosial.
"Lihat saja wajah Kota Dobo yang setahun lebih terkesan kumuh, apalagi di malam hari lampu jalan padam, sehingga kehadiran Bupati diharapkan mendorong perubahan Kepulauan Aru setelah dimekarkan dari Maluku Tenggara 2004," ujar warga setempat, seperti dilansir Antara.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Syarif mengakui, stabilitas keamanan di wilayah hukumnya, terutama Kota Dono dan sekitarnya cukup terkendali.
"Kami mengintensifkan pemantauan karena berkembang informasi masih ada warga yang kurang puas dengan pengaktifan Bupati Theddy dan diarahkan agar tidak mempengaruhi stabilitas keamanan kondusif di Dobo," katanya.
Pengaktifan Theddy sebagai Bupati Kepulauan Aru oleh Kemendagri melalui SK ditandatangani oleh Susilo selaku Sekretaris DITJEN OTDA a/n Ditjen OTDA dengan No. 131.81-763 tertanggal 31 Oktober 2012 melalui tahapan keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Pertimbangannya adalah Hakim tunggal PN Ambon, Syahfruddin saat sidang pada 12 September 2012 mengabulkan permohonan penetapan non executable, menyusul persidangan pada 10 September 2012.
Dasar hukumnya diperkuat lagi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan atas permohonan penjelasan putusan Prof. Yusril Izha Mahendra menyatakan, apabila surat putusan pemidanaan yang tidak membuat ketentuan KUHAP Pasal 97 ayat (1) huruf k, maka mengakibatkan batal demi hukum.
Kejati Maluku akan mengeksekusi Theddy menindaklanjuti putusan MA tertanggal 10 April 2012 itu. Namun, pihak Theddy melakukan perlawanan karena menilai pada putusan MA itu tidak dicantumkan pasal 197 huruf k. [zul]
Populer
Minggu, 05 April 2026 | 09:04
Sabtu, 04 April 2026 | 02:17
Rabu, 01 April 2026 | 18:05
Sabtu, 04 April 2026 | 02:23
Selasa, 07 April 2026 | 05:19
Senin, 06 April 2026 | 05:31
Selasa, 07 April 2026 | 12:34
UPDATE
Minggu, 12 April 2026 | 04:17
Minggu, 12 April 2026 | 04:12
Minggu, 12 April 2026 | 04:00
Minggu, 12 April 2026 | 03:40
Minggu, 12 April 2026 | 03:16
Minggu, 12 April 2026 | 03:10
Minggu, 12 April 2026 | 02:41
Minggu, 12 April 2026 | 02:03
Minggu, 12 April 2026 | 02:00
Minggu, 12 April 2026 | 01:46