Berita

angelina sondakh/ist

Angelina Patricia Pinkan Sondakh Membantah Semua Dakwaan Jaksa

JUMAT, 14 DESEMBER 2012 | 21:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Angelina Patricia Pinkan Sondakh terdakwa kasus suap pembahasan anggaran pada proyek di Kemendiknas (Kemendikbud) dan Kemenpora membantah semua dakwaan JPU dalam persidangan lanjutan pemeriksaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Jumat (14/12).

Pertama, Angie panggilan akrab Angelina tetap membantah soal kepemilikan telepon seluler BlackBerry sejak tahun 2009.

"Saya pakai BlackBerry akhir 2010. Kalau melihat BlackBerry punya suami sudah biasa. Suami saya (Almarhum Adjie Massaid) punya BB lebih dulu," ujar Angelina dalam persidangan.


Soal Rp 33 miliar 16 atas transaksi dari Permai Group Angie melalui Mindo Rosa Manulang, Luthfie, Dadang, dan lainnya sebagai imbalan penggiringan anggaran dibantah semoa oleh mantan puteri Indonesia 2001 itu.

"Itu semua tidak benar yang mulia," ungkap Angie

Tidak hanya itu, mengenai pertemuan pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Fraksi Partai Demokrat, diamana Muhammad Nazaruddin mengatakan Angei, bersama Mirwan Amir dan Mahyudin menerima imbalan dari proyek Wisma Atelit, mantan anggota Komisi X DPR itu kembali membantah.

"Nazar yang paling banyak ngomong, saya sudah tahu Nazar itu kelakuannya seperti apa, jadi buat apa saya konfrontasi dengan dia. Saya diam saja lebih baik," pungkas Angei.

Angelina Sondakh didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang yang totalnya Rp 12 miliar dan 2 juta 350 ribu dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 21 miliar. Uang tersebut diberikan Grup Permai seperti yang sebelumnya sudah dijanjikan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang kepada Angie.

Angie dikenakan dakwaan berlapis. Pertama, dia dijerat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undnag Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kedua, Angie dijerat pasal 5 ayat (2) dan ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan ketiga, Angie dijerat pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [arp]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya