. Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi meraup keuntungan sekitar Rp2,2 miliar.
Hal itu disampaikan Mantan Wakil Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara (PT AN), Yulianis dalam kesaksiannya di persidangan terdakwa Neneng Sri Wahyuni di Gedung Tipikor Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/12).
"Saya ditugaskan membuat laporan rugi laba PT Anugrah Nusantara termasuk untuk proyek PLTS oleh PT Alfindo," ujar Yulianis dalam persidangan.
Laporan rugi laba tersebut, ujar Yulianis selalu dilaporkan kepada Muhammad Nazaruddin dan Neneng. Dan keuntungannya masuk ke rekening PT Alfindo yang berada di Jalan Veteran. Rekening itu sudah ada saat dia masuk ke Anugerah pada awal September 2008.
"Saya diberitahu penyidik rekening itu ternyata sudah ada sejak 2007," ungkap Yulianis.
Yulianis menjelaskan pada tahun 2008, cek PT Alfindo dan perusahaan lainnya yang semua berada di bawah Permai Grup yang dipegang oleh Neneng sebagai Direktur Keuangan.
Tidak hanya itu, Yulianis juga menuturkan, ada 23 perusahaan yang berada di bawah Permai Grup. Salah satunya adalah PT Anugrah Nusantara. Yulianis juga menjelaskan ada juga perusahaan pinjaman. PT Alfindo dan PT Nuratindo termasuk dalam perusahaan pinjaman.
"Ada 25 perusahaan pinjaman," ujar Yulianis.
Untuk perusahaan pinjaman itu kata Yulianis, hanya dipakai dalam berbagai macam proyek agar dapat diikut sertakan dalam tender.
"Hanya dibayar fee satu persen," pungkas Julianis.
Meski sering dibantah oleh Neneng, Yulianis mengatakan, istri Muhammad Nazaruddinlah ilah sebagai Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara.
[sam]