Berita

amran batalipu/ist

SUAP BUPATI BUOL

Hartati Marah-marah, Amran Minta Sabar

KAMIS, 13 DESEMBER 2012 | 13:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. Pengusaha nasional Hartati Murdya yang duduk sebagai terdakwa suap Bupati Buol Amran Batalipu, berperan dalam menekan Bupati untuk mensegerakan pengambilalihan lahan sawit agar tidak jatuh ke tangan perusahaan lain, yaitu PT Sonokeling.

Hal itu terbuka dalam rekaman pembicaraan keduanya yang diperdengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12).

"Saya ini sudah jadi pahlawan, malah saya yang paling berat pertama-tama kan, tiba-tiba orang lain langsung masuk saja. Jangan begitu dong," kata Hartati kepada Amran.


Lebih lanjut, dalam rekaman tersebut Hartati mencecar Amran, sampai-sampai Amran gelagapan. "Kita ini seperti apa, seperti sampah saja, sudah susah-susah juga," ujar Hartati.

"Sabar Bu, Insy Allah nanti saya akan coba selesaikan," jawab Amran.

Namun dalam persidangan, Amran kembali membantah. Dia tegaskan tidak pernah memberikan izin Hak Guna Usaha kepada Hartati.

"Saya hanya melapor dan minta arahan ke Bapak Gubernur dan meminta petunjuk teknis ke BPN. Surat ini belum sampai, tapi sudah disita KPK," akunya.

Hari ini, (Kamis, 13/12) Hartati duduk sebagai terdakwa pemberi suap sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 4,500 hektar di Buol untuk PT HIP.

Tiga saksi dihadirkan yaitu eks Bupati Buol Amran Batalipu, Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono, General Manager Supporting PT HIP Yani Anshori.

Selama ini, Hartati sendiri selalu menyebut dirinya sebagai korban pemerasan.[ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya