Berita

neneng sri wahyuni/ist

KORUPSI PLTS

Yulianis, Oktarina dan Timas Ginting Dihadirkan untuk Neneng Sri Wahyuni

KAMIS, 13 DESEMBER 2012 | 12:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Tiga saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan tersangka korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni.

Ketiga saksi itu adalah mantan Wakil Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, Yulianis; mantan staf bagian Keuangan PT Anugerah Nusantara, Oktarina Furi; dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemenakertrans pada 2008, Timas Ginting.

Demikian penasihat hukum Neneng, Elza Syarief, kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/12). Sidang Neneng yang dijadwalkan berlangsung pada 09.00 WIB, sampai tengah hari belum dibuka.


Neneng (Direktur Keuangan PT. Anugerah Nusantara) didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemenakertrans yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan 2008.

PT. Anugerah Nusantara merupakan anak perusahaan Grup Permai milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang kemudian menjadi terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin.

Menurut jaksa, Neneng bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad, dan Timas Ginting telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,72 miliar.

Neneng dianggap melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dalam Panitia Pengadaan dan Pemasangan PLTS pada Satuan Kerja Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Neneng dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 1 miliar. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya