Berita

hartati/ist

SUAP BUPATI BUOL

Kuasa Hukum: Hartati Murdaya Bukan Tipe Tukang Suap

KAMIS, 13 DESEMBER 2012 | 10:02 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Semakin hari, kubu terdakwa dalam kasus suap Bupati Buol, Hartati Murdaya, semakin yakin bukti-bukti akan menunjukkan bahwa Hartati bukan seorang tukang suap, melainkan perusahaannya dipaksa oleh keadaan untuk memenuhi permintaan uang oleh Bupati.

"Kami yakin semua saksi termasuk saksi Amran Batalipu, akan membuktikan bahwa Ibu Hartati tidak memberikan suap sebagaimana didakwakan jaksa. Kita lihat saja," kata kuasa hukum Hartati Murdaya,  Dodi Abdulkadir, beberapa saat lalu (Kamis, 13/12).

Menurut Dodi Abdulkadir, dalam persidangan hari ini, saksi Amran Batalipu pun tidak akan dapat lari dari kenyataan bahwa kalaupun ada pemberian dana Rp 1 miliar dari PT HIP kepada dirinya, hal itu tidak terkait dengan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU). Dana itu hanya untuk bantuan sosial pengamanan perusahaan yang saat itu didemo dan diblokade massa sehingga proses produksi terhenti total.


"Kita lihat saja, kasus ini bermula dari Bupati Buol yang aktif meminta uang, terus-menerus meminta uang kepada perusahaan. Kita akan buktikan nanti dalam persidangan bahwa Amran itu aktif meminta uang. Bahkan kedatangannya ke Jakarta menemui Ibu Hartati Murdaya pun dalam rangka meminta uang, namun Ibu Hartati menolak memberi uang," kata Dodi.

Ditambahkan Dodi, pihaknya ingin kasus ini segera terungkap dengan terang-benderang agar masyarakat tahu bahwa PT HIP berada dalam kondisi terdesak dan tidak bisa berkutik ketika Bupati Buol terus-menerus meminta uang. [ysa]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya