Berita

Politik

Fahd Ngaku Bersalah, Tapi Pikir-pikir Banding

SELASA, 11 DESEMBER 2012 | 19:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Terpidana kasus dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd El Fouz divonis  2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Fahd terbukti secara sah dan meyakinkan memberi  Rp 5,5 miliar melalui Haris Andi Surahman kepada penyelenggara negara atau anggota DPR RI periode 2009 sampai 2014, Wa Ode Nurhayati.

Menanggapi hal itu, Fahd memutuskan untuk pikir-pikir ajukan banding. Meski, secara prinsip Fahd mengaku dirinya memang bersalah.

"Saya terima berapapun (vonis). Tapi saya mau berkonsultasi dengan kuasa hukum saya, dan menurut penasehat hukum saya, pikir-pikir dulu," ujar Fahd dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/12).


Seperti diketahui, Fahd yang juga Ketua Gerakan Muda (Gema) MKGR dianggap bersalah memberi atau  2 tahun 6 bulan penjara, dia mesti membayar denda Rp.50 juta dan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan hukuman kurungan dua bulan.

Hal tersebut dimaksudkan agar putra pedangsut A Rafiq itu dapat meloloskan proposal alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah buat tiga kabupaten di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya pada 2011.

Atas perbuatannya, dia dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya