. Terpidana kasus dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd El Fouz divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Fahd terbukti secara sah dan meyakinkan memberi Rp 5,5 miliar melalui Haris Andi Surahman kepada penyelenggara negara atau anggota DPR RI periode 2009 sampai 2014, Wa Ode Nurhayati.
Menanggapi hal itu, Fahd memutuskan untuk pikir-pikir ajukan banding. Meski, secara prinsip Fahd mengaku dirinya memang bersalah.
"Saya terima berapapun (vonis). Tapi saya mau berkonsultasi dengan kuasa hukum saya, dan menurut penasehat hukum saya, pikir-pikir dulu," ujar Fahd dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/12).
Seperti diketahui, Fahd yang juga Ketua Gerakan Muda (Gema) MKGR dianggap bersalah memberi atau 2 tahun 6 bulan penjara, dia mesti membayar denda Rp.50 juta dan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan hukuman kurungan dua bulan.
Hal tersebut dimaksudkan agar putra pedangsut A Rafiq itu dapat meloloskan proposal alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah buat tiga kabupaten di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya pada 2011.
Atas perbuatannya, dia dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[sam]