Berita

johan kpk/ist

Minta Formasi Penyidik 4-4-4, Akhirnya KPK Pakai Formasi 4-4-2

SENIN, 10 DESEMBER 2012 | 22:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dalam draf revisi Peraturan Pemerintah 63/2005 tentang Sumber Daya Manusia di Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan, masa tugas penyidik KPK asal Polri adalah maksimal 10 tahun. Ini lebih rendah dua tahun dari permintaan KPK, yakni 12 tahun.

"Sebelumnya, kami (KPK) meminta masa tugas penyidik adalahj 12 tahun dengan skema 4-4-4," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di Gedung KPK, jalan Rasuna Said Kiningan, Jakarta Selatan, Senin (10/12).

Maksudnya, di masa awal, empat tahun, lalu diperpanjang lagi empat tahun. Di masa akhir, akan diperpanjang empat tahun lagi.


"Namun, di tengah jalan tidak disetujui. Ketika pimpinan bertemu dengan Presiden, PP belum ditandatangani dan isinya bukan 4-4-4, tapi 4-4-2 jadi totalnya 10 tahun," ujarnya lagi.

Johan menuturkan, kebutuhan merevisi PP itu sangat mendesak. Sebab, jika PP yang mengatur masa tugas penyidik Polri di KPK itu tidak segera direvisi, maka KPK akan terancam kehilangan hampir semua penyidik Polri pada Maret tahun depan.

"Kalau 8 tahun (masa tugas semula penyidik Polri), Maret ini tinggal sekitar 4 orang penyidik. Padahal proses rekrutmen belum dilakukan," jelasnya.

sambung Johan, soal tujuan format 4-4-2 itu adalah, untuk memberikan waktu KPK untuk memperpanjang nafas dan melakukan rekruitmen lanjutan demi keberlangsungan Lembaga Anti Rasuah tersebut dalam memberantas tindak pidana korupsi. [arp]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya