Berita

Pembatasan Kendaraan Berdasarkan Pelat Nomor Ganjil Genap Didukung

MINGGU, 09 DESEMBER 2012 | 10:43 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan pelat nomor ganjil-genap sudah dilakukan di beberapa negara untuk mengatasi kemacetan. Karena itu tepat, bila Pemerintah Daerah DKI Jakarta juga mengadopsinya. Karena kemacetan di Ibukota juga sudah sangat parah.

"Jadi langkah Pemda DKI memberlakukaan sistem ini tentu harus kita dukung," jelas anggota Komisi Perhubungan DPR Saleh Husin (Minggu, 9/12).

Kebijakan yang akan dilaksanakan awal tahun depan ini nantinya diterapkan pada koridor 3 in 1, Jalan Rasuna Said, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Pramuka, keseluruhan koridor Bus Rapid Transit (BRT), serta koridor utama di lingkar dalam kota. Penerapannya sendiri dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Saleh Husin mengingatkan, sebelum dilaksanakan, sebaiknya dilakukan dulu sosialisasi kepada masyarakat agar ketika diberlakukan tidak mengalami kendala di lapangan.

Selain itu, sambung Sekretaris Fraksi Hanura ini, Pemda juga harus menyiapkan solusi angkutan umum alternatif yang memadai bagi masyarakat agar masyarakat mempunyai pilihan dan dapat beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. "Jika hal ini tidak dilakukan maka di satu sisi kemacetan teratasi tapi di sisi lain produktifitas kerja menjadi berkurang," demikian Saleh. [zul]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya