Berita

andi mallarangeng

Politik

Inilah Pundi-pundi Kekayaan Andi Mallarangeng

JUMAT, 07 DESEMBER 2012 | 18:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Andi Mallarangeng sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka korupsi proyek Hambalang. Disebut-sebut, Rp 20 miliar dari Rp 243,6 miliar total kerugian negara dalam proyek Hambalang mengalir ke Andi Mallarangeng.

Berapakah nilai kekayaan milik Andi yang tadi pagi mengundurkan diri dari Menpora, Sektertis Dewan Pembina dan Majelis Tinggi Partai Demokrat itu?

Belum bisa diketahui berapa saat ini harta kekayaan yang dimiliki Andi. Tapi dari mesin Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP) milik KPK, harta  terakhir Andi yang bisa ditrack adalah per 13 November 2009 dengan nilai Rp 15,626 miliar.

Dalam LHKPN itu dirincikan, pundi-pundi kekayaan Andi sebesar Rp 15,626 bersumber dari enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta Timur, dua bangunan di Jakarta Selatan, satu bangunan di Jakarta Pusat, tanah seluas 1500 meter persegi di Makassar, Sulawesi Selatan, dan tanah serta bangunan di Kota Yogyakarta seluas 173 dan 385 meter persegi.

Mantan Juru Bicara Kepresidenan itu juga memiliki tiga buah kendaraan roda empat, antara lain Toyota Vios tahun 2005, Honda CR-V tahun 2009, dan Suzuki APV tahun 2009 dengan total nilai Rp 585 juta.

Andi juga tercatat memiliki simpanan emas, batu mulia, dan benda bergerak lainnya yang berjumlah Rp 930 juta. Dia juga memiliki simpanan surat berharga yang tercantum sebagai hasil sendiri berjumlah Rp 7,249 miliar.

Tidak sampai disitu, sebagai pejabat negera, Andi juga mempunyai simpanan giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 1,532 miliar dan dalam bentuk valuta asing yakni USD 44, 207.Andi juga tercatat memiliki hutang dalam bentuk pinjaman barang Rp 139 juta dan dalam bentuk kartu kredit sebesar Rp 1,4 juta. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya