Berita

ilustrasi

Politik

Konstruksi Hukum Andi Mallarangeng Sama dengan Deddy Kusdinar

JUMAT, 07 DESEMBER 2012 | 12:41 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Penetapan Andi Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan sekolah olahraga nasional, Hambalang, Jawa Barat berdasarkan ditemukannya bukti-bukti hasil pengembangan penyidikan dari Tersangka Deddy Kusdinar.

Demikian dikatakan ketua KPK, Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/12).

"Kita sampaikan secara resmi hasil pengembangan DK ditemukan bukti fakta hukum dan disimpulkan bahwa KPK menetapkan secara resmi AAM selaku menpora atau pengguna anggaran pada kemenpora sebagai tersangka," kata Samad. Hadir dalam jumpa pers itu, Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo dan Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen.


Sementara untuk konstruksi hukumnya, ditambahkan Samad, sama seperti bekas anak buahnya, Deddy Kusdinar.

"Sama pada tersangka DK. Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 1999 uu tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana," demikian Samad.

Merujuk pada kedua pasal tersebut, maka ancaman hukuman bagi Andi paling lama 20 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya