Berita

andi mallarangeng

Penetapan AM sebagai Tersangka Bukan Prestasi KPK

JUMAT, 07 DESEMBER 2012 | 08:05 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Penetapan Menteri Negara Pemuda dan Olahgara Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka kasus proyek Hambalang bukan sebuah prestasi.

Apabila sudah menemukan dua alat bukti keterlibatan Andi Mallarangeng dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 2,5 triliun itu, Abraham Samad Cs memang harus menetapkannya sebagai tersangka.

"Kewajiban KPK memang untuk menelusuri semua kasus korupsi besar yang menyangkut penguasa. Jadi penetapan AM sebagai tersangka bukan prestasi," ujar dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Jakarta, Teguh Santosa, pagi ini (Jumat, 7/12).

Teguh membandingkan kewajiban KPK itu dengan kewajiban pemerintah menambah lapangan pekerjaan, misalnya. Kalau pemerintah berhasil menambah lapangan pekerjaan, itu hal biasa. Tapi sebaliknya, kalau setelah berkuasa lama lapangan pekerjaan tidak bertambah, malah menurun, itu berarti pemerintah bermasalah.

Teguh di sisi lain menyayangkan sikap lembaga antirasuah itu yang plintat-plintut dalam menangani megaskandal dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Sampai saat ini KPK belum juga menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk dua mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya dan Siti Ch. Fadjriyah yang sudah dinyatakan pantas jadi tersangka.

Akhir pekan lalu KPK beralasan Sprindik belum diketik karena penyidik KPK dari unsur Polri ditarik. Sekarang, alasannya adalah kesibukan menyambut Hari Anti Korupsi.

Teguh juga mengatakan, penetapan AM sebagai tersangka yang baru diketahui publik kemarin memperkuat dugaan bahwa ada permainan politik tingkat tinggi di balik kasus ini. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya