Berita

bambang/ist

Bambang Widjojanto: Polri Harus Mengikhlaskan 28 Penyidik

JUMAT, 07 DESEMBER 2012 | 07:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengkompilasi semua surat-menyurat antara KPK dengan Mabes Polri. Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto pun mengakan, pihaknya sudah menerima surat terakhir dan surat dari dari Polri pasca penahanan Djoko Susilo pada hari Senin lalu (3/12) yang memuat mengenai penarikan penyidik personil polri.

Menurut Bambang di gedung KPK, Kamis malam (6/12), pemberitahuan tentang penyidik tetap di KPK sudah sejak 1 oktober 2012, dan 2 oktober langsung diberitahukan ke Polri. Sementara surat polri yang diterima pada Senin itu sudah dijawab pimpinan KPK pada Rabu lalu (5/12)
.
"Jawabannya, untuk bukan penyidik tetap dipersilakan ditarik, sedangkan penyidik tetap kewenangan menentukan mereka ada di tangan KPK," ujar Bambang,


Bambang menjelaskan alasan KPK mempertahankan enam penyidik KPK asal polri yang sudah alih status PP 63/2005 tentang sistem SDM KPK dan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik indonesia dan merujuk UU KPK, pasal 39 ayat 3 UU no 30/2002 menyatakan penyidik dari polisi ke KPK harus diberhentikan sementara selama empat tahun dan dan bisa diperpanjan satu kali. Dalam pasal 7, PNS yang dipekerjakan dapat beralih menjadi pegawai tetap, penyidik yang jadi pegawai tetap diberhentikan dengan tetap.

"Semoga ini jadi jelas, karena sejak awal saya dengar Kapolri tidak keberatan karena kalau Polri ingin menjelaskan kontribusi signifikan terhadap pemberantasan korupsi, harus mengikhlaskan 28 penyidik Polri jadi penyidik tetap KPK," demikian Bambang. [ysa]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya