ilustrasi
ilustrasi
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Menteri Andi telah melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. Perbuatan itu diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Merujuk pada kedua pasal tersebut, maka ancaman hukuman bagi Andi paling lama 20 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar.
Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui dari surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Informasi ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat dikonfirmasi wartawan.
Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 yang menerangkan status tersangka Andi berhasil diabadikan fotografer salah satu media nasional saat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menggelar jumpa pers pengumuman status cegah atas nama Andi. Disebutkan, KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora. Disebutkan pula bahwa tindak pidana korupsi itu dilakukan Andi bersama kawan-kawannya. [dem]
Populer
Minggu, 05 April 2026 | 09:04
Sabtu, 04 April 2026 | 02:17
Rabu, 01 April 2026 | 18:05
Sabtu, 04 April 2026 | 02:23
Selasa, 07 April 2026 | 05:19
Senin, 06 April 2026 | 05:31
Selasa, 07 April 2026 | 12:34
UPDATE
Minggu, 12 April 2026 | 04:17
Minggu, 12 April 2026 | 04:12
Minggu, 12 April 2026 | 04:00
Minggu, 12 April 2026 | 03:40
Minggu, 12 April 2026 | 03:16
Minggu, 12 April 2026 | 03:10
Minggu, 12 April 2026 | 02:41
Minggu, 12 April 2026 | 02:03
Minggu, 12 April 2026 | 02:00
Minggu, 12 April 2026 | 01:46