Berita

andi mallarangeng/ist

Politik

Dari Kairo, Marzuki Alie Tak Percaya Andi Mallarangeng Jadi Tersangka

KAMIS, 06 DESEMBER 2012 | 19:21 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie kaget saat dimintai komentar atas penetapan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus Hambalang.

Dia tidak percaya. Karena, berdasarkan informasi yang ia terima, Andi hanya dicekal bepergian keluar negeri.

"Tersangka?" tanya Marzuki Alie balik saat dihubungi lewat sambungan teleponnya sesaat lalu (Kamis, 6/12), yang mengaku saat ini tengah berada di Kairo mau pulang ke Jakarta.


"Ya tersangka," jawab Rakyat Merdeka Online.

"Dicekal atau tersangka? Yang benar. Tadi kan dicekal beritanya," katanya lagi masih belum percaya.

Setelah dijelaskan, bahwa status tersangka Andi disebutkan dalam surat cegah ke Imigrasi itu, Marzuki masih belum percaya.

"Nggak. Jangan nambahin loh. Banyak orang dicekal tapi tidak jadi tersangka," masih kata Marzuki.

Karena itu, Marzuki tak mau mengomentari soal status tersangka Andi Mallarangeng. Karena dia belum percaya.

Dia hanya menanggapi status cekal Sekretaris Dewan Pembina DPP Partai Demokrat itu. "Kita serahkan semuanya pada proses hukum. Kita menghormati hukum. Titik. Tidak perlu dikomentari," tandasnya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa saat lalu mengumumkan pencegahan terhadap Andi Mallarangeng. Namun dalam surat permintaan cegah yang dikirim ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang ditunjukkan Bambang kepada wartawan, nama Andi ditulis bertatus tersangka.

Berikut petikan surat tersebut:

Kepada Dirjen Imigrasi:

Diberitahukan bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan Tipikor terkait pembangunan pengadaan peningktan saranaa dan prasarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran pada Kemenpora dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor.

Guna kepentingan penyidikan dimohon bantuannya untuk mencegah atau bepergian melarang ke luar negeri terhadap tiga orang dengan identitas sebagai berikut:

1. Andi Mallarangeng.
2. Andi Zulkarnaen Mallarangeng.
3. Muhammad Arief Taufikurahman.
[zul]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya