Berita

andi mallarangeng/ist

HAMBALANG

Menpora Andi Mallarangeng Sudah Jadi Tersangka

KAMIS, 06 DESEMBER 2012 | 18:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Malarangeng resmi dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigirasi Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun benarkah Andi Mallarangeng hanya dicegah untuk memudahkan penyidikan KPK atas kasus Hambalang?

Dalam konferensi pers yang digelar petang tadi di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) yang mengenakan baju putih hanya didampingi Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.


Dalam jumpa pers itu BW membawa surat permintaan pencegahan Andi Mallarangeng terkait statusnya sebagai tersangka kasus Hambalang. Surat itu tidak dibacakan oleh BW. Tetapi dari foto yang diperoleh pewarta foto saat jumpa pers berlangsung diketahui bahwa dokumen yang dibawa BW adalah surat permintaan pencegahan Andi Mallarangeng.

Berikut petikan surat tersebut:

Kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM:

Diberitahukan bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan Tipikor terkait pembangunan pengadaan peningktan saranaa dan prasarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran pada Kemenpora dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor.

Guna kepentingan penyidikan dimohon bantuannya untuk mencegah atau bepergian melarang ke luar negeri terhadap tiga orang dengan identitas sebagai berikut:

1. Andi Mallarangeng.
2. Andi Zulkarnaen Mallarangeng.
3. Muhammad Arief Taufikurahman.
[arp]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya