Berita

Politik

Pemotong Honor Penggali Kubur Dituntut 1,5 tahun Penjara

KAMIS, 06 DESEMBER 2012 | 16:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pemakaman Jakarta Utara Haeru Darojat dituntut dengan pidana penjara selama  1,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, Haeru juga diwajibkan membayar dengan denda sebesar Rp 50 juta dan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan, serta membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 90 juta.

"Apabila tidak sanggup membayar, jaksa berhak menyita harta terdakwa buat dilelang buat menutupi ganti rugi. Dan apabila nilainya tetap tidak mencukupi, maka diganti pidana kurungan selama tiga bukan," kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/12).

Menurut Jaksa, terdakwa Haeru terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Haeru, menurut JPU juga terbukti bersalah melakukan korupsi dengan melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memotong anggaran subsidi gali tutup lubang makam selama April 2010 sampai September 2011.

Haeru dianggap bersalah memotong honor tim penggali kubur yang mestinya mendapat Rp 300 ribu, menjadi hanya Rp 200 ribu. Dia juga dianggap bersalah dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 610 juta dari total upah para tukang gali kubur yang dipotong Haeru dalam kurun waktu itu. Uang itu dikumpulkan kepada Bendahara Sudin Pemakaman Jakarta Utara, Jamaluddin, dan Kasie Area I Endang Cicilia, dan dibagi dua atas perintah Haeru.

Separuh buat operasional sehari-hari, dan sisanya dibagi merata kepada seluruh pegawai negeri sipil di Sudin Pemakaman Jakarta Utara.

Haeru adalah Kuasa Pengguna Anggaran subsidi penggalian dan penutupan lubang makam mata anggaran pembayaran honor tidak tetap 2010-2011, masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar. Uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah itu bersifat swakelola dari DPA-SKPD tahun 2010 dan 2011.

Heuru di akhir persidangan mengaku mengerti dengan tuntutan JPU. Hakim Ketua Pangeran Napitupulu meminta Haeru mengajukan pembelaan dalam pledoi di persidangan mendatang, yaitu pada Kamis pekan depan. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya