Berita

angelina sondakh/ist

Politik

Max Sopacua Tidak Hadir, Sidang Lanjutan Angie Batal

KAMIS, 06 DESEMBER 2012 | 15:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sidang lanjutan perkara korupsi pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas dengan terdakwa Angelina Sondakh dengan tedakwa Angelina Sondakh batal digelar. Sebab, hanya satu saksi yang hadir dalam persidangan tersebut. Sedianya, sidang akan mengkonfrontasi ketiga saksi. Mereka yakni, wartawan Antara Jefry Manuel Rawis; Politikus Demokrat Max Sopacua dan Luthfie.

"Max Sopacua mengirim surat tadi pagi mengatakan bahwa yang bersangkutan berhalangan hadir," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo dalam persidangan.

"Luthfie dihubungi tidak dapat hadir karena tidak dapat ijin dari atasannya. Sedangkan Dadang sudah pindah alamat. Sampai saat ini yang hadir hanya Jefry Manuel Rawis," tambah Kresno.


Mendengar hal itu, Hakim Ketua Sudjatmiko mempertanyakan kominten JPU dalam menghadirkan saksi.

"Jadi ini konkritnya gimana. Karena kami berulangkali memberi kesempatan pada JPU," timpal Sudjatmoko.

Menanggapi itu, jaksa meminta majelis memberikan kesempatan lagi untuk menghadirkan saksi-saksi itu. Tapi, jaksa menyerahkan keputusan pada majelis hakim.

"Kami tidak menghdirkan pada minggu ini. Tapi kami tidak banyak hanya 1-2 orang, seperti disampaikan minggu lalu, minggu depan saksi a de charge dan pemriksaan terdakwah," terang dia.

Sudjatmiko mengatakan pada persidangan minggu lalu, selain mempersilahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi, pihaknya juga mempersilahkan kepada Angelina untuk menghadirkan saksi a de charge. "Saudara kan waktu itu minta 2 kali untuk hadirkan saksi a de charge," ujar Sudjatmiko kepada pengacara Angelian, Teuku Nassrullah.

Nasrrullah langsung menjawab, pihaknya hari ini juga tidak bisa menghadirkan saksi yang meringankan.

"Tidak ada untuk hari ini. Karena yang bersangkutan berhalangan. Minggu depan, paling banyak dua orang," ujar Nasrullah.

Mejelis ketua menanggapinya. Kata dia, bila memungkinkan persidangan berikutnya pada kamis depan (13/12) akan dihadirkan saksi meringankan (a de charge)

"Tapi jika tidak memungkinkan keesokan harinya, hari jumat dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Kemudian persidangan brikutnya apenuntutan JPU," beber Sudjatmiko. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya