Berita

Gamawan Fauzi

Mendagri Pasti akan Jatuhkan Sanksi untuk Bupati Aceng

KAMIS, 06 DESEMBER 2012 | 09:52 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kementerian Dalam Negeri dipastikan akan menjatuhkan sanksi kepada Bupati Garut Aceng HM Fikri meski Fany Octora, bekas istri sirinya selama empat hari, sudah memaafkan dan berencana mencabut gugatan secara hukum.

Tapi jenis hukumannya, pihak Kemendagri belum bisa menyampaikan.

"Nantilah akan kita umumkan. Pasti akan kita beri sanksi. Nggak bisa dong. Masak sebagai pejabat publik telah membuat keresahan di tengah masyarakat. Moralitas pemerintahan itu harus dijaga. Semua pejabat harus menjaga itu," ujar Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenoek, kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Kamis, 6/12).

Kemendagri akan bersikap dan menentukan jenis sanksi kepada Bupati Aceng setelah Gubernur Jawa Barat melaporkan dan mengklarifikasi kasus tersebut. Kedua, Tim Kemendagri juga saat ini sedang bekerja.

"Sementara tim kita sudah berada di daerah. Tim Evaluasi, Klarifikasi, dan Verifikasi kepada semua unsur terkait apakah itu kepala daerah, DPRD, pemuka agama, tokoh masyarakat, keluarga Fany, dan semua elemen yang dipandang perlu untuk merekam semua dinamika. Itu dari sisi Mendagri," jelasnya.

Dia mengakui Gubernur Jabar sudah memberikan laporan ke Kemendagri. Tapi, pihaknya masih menunggu hasil kerja tim untuk mendapatkan gambaran yang utuh atas peristiwa tersebut.

Soal apakah Bupati Aceng akan dilengserkan, dia menambahkan, itu menjadi urusan DPRD Garut. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya