Berita

bupati aceng

Kemendagri: Meski Islah, Bupati Aceng Tetap Melanggar UU

KAMIS, 06 DESEMBER 2012 | 08:48 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pelanggaran UU yang dilakukan oleh Bupati Garut Aceng HM Fikri tidak akan gugur meski bekas istrinya, yang ia nikahi secara siri selama empat hari, Fany Octora, sudah memaafkannya tadi malam.

"Itu kan hak keperdataan yang bersangkutan. Silakan saja. Tapi dari sisi norma dan aturan serta etika, potensi pelanggaran tetap ada itu," ujar Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenoek, kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Kamis, 6/12).

Menurutnya, Bupati Aceng melanggar UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 6/2005  tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. "Kan ada sumpah dan janji jabatan, setia dan taat sepenuhnya dan siap melaksanakan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Dalam pasal 27 e dan f UU Pemda, masing-masing disebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan dan menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Sumpah dan janji jabatannya sudah melanggar. Dari sisi norma dan aturan, tetap pelanggaran. Termasuk pelanggaran UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan," ungkapnya.

Bupati Aceng, jelasnya, melanggar UU Perkawinan Pasal 2. Di pasal itu disebutkan, sahnya sebuah perkawinan harus dicatatkan. "Sekarang dia tidak mencatatkan perkawinannya. Kalau soal islah itu hak perdata berdua. Tapi sebagai pejabat publik tidak mencatatkan perkawainan, apa namanya itu," tandasnya. [zul]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya