Berita

Waktu Terbatas, Pemerintah Harus Segera Selesaikan Diyat TKI Satinah di Arab Saudi

RABU, 05 DESEMBER 2012 | 12:33 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah diingatkan batas waktu untuk menyelesaikan pembayaran diyat sebagai uang tebusan atau pengganti hukuman mati (qisas) Satinah Binti Jumadi di Arab Saudi tinggal sebentar lagi.

Batas waktu penyerahan diyat bagi TKI asal Dusun Mruten Wetan Rt 02/03, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, itu jatuh pada 24 Desember 2012 mendatang.

”Perasaan luka bangsa Indonesia tidak boleh lagi terulang setelah pengalaman hukuman mati yang diderita TKI asal Desa Ceger, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yaitu Ruyati Binti Satubi pada 18 Juni 2011 di negara petro dolar itu,” jelas Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan, di Jakarta, Rabu (5/12).

Dengan demikian, lanjutnya, elemen pemerintah yang bertugas melindungi keberadaan TKI di luar negeri baik Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, maupun Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), harus mengantisipasi sisa waktu yang pendek ini guna mewujudkan pembayaran diyat, sehingga Satinah terlepas dari pelaksanaan hukuman mati (qisas).

Syahganda mengaku, pemerintah melalui Kedutaan Besar RI di Riyadh masih melakukan negosiasi pengurangan diyat Satinah dengan berbagai pihak. Sedangkan ahli waris keluarga korban sejauh ini bersikukuh terhadap pembayaran diyat sebesar 10 juta Riyal Saudi (RS) atau setara Rp 25 Miliar.

“Kalau upaya negosiasi, kan wajar dan biasa dilakukan, tapi yang utama jangan sampai pemerintah kehilangan waktu terkait momentum akhir pembayaran diyat. Apalagi, kita semua tidak menghendaki TKI Satinah mengalami kematian dengan hukuman qisas di Arab Saudi,” ujarnya.

Satinah ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan majikan perempuannya, Nura Al Gharib di wilayah Al Gaseem, sekitar awal Juni 2009. Ia juga dianggap mencuri uang majikan sebesar 37.970 Riyal Saudi (RS) sebelum meminta perlindungan ke kantor KBRI.

Dalam pemeriksaan di hadapan polisi, Satinah mengakui perbuatannya untuk kemudian mengalami pemenjaraan di Kota Buraidah, Provinsi Al Gaseem sejak 27 Juni 2009.

Kasus Satinah pun dibawa ke pengadilan syariah tingkat pertama hingga kasasi (2010), yang membuatnya diganjar hukuman qisas karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Akibat putusan itu, KBRI meminta bantuan Gubernur Al Gaseem, Pangeran Faishal Bin Bandar Bin Abdul Azis Al Saud untuk memediasi perdamaian di samping pemaafan dengan keluarga korban. Hanya saja, keluarga korban tak mau menerima upaya maaf sekaligus perdamaian.

Pada 8 Februari 2011, berkat keikutsertaan dari Gubernur Al Gaseem, tercapai pemaafan maupun damai dengan menyepakati uang diyat 500.000 RS (Rp 1,250 M). Toh, selang waktu tak lama, keluarga korban justru menaikkan besaran diyat menjadi 10 juta RS.

Sementara itu, pengadilan di Arab Saudi dalam kurun 2011 juga mengulang proses persidangan kasus Satinah mulai di tingkat pertama, Mahkamah Banding, Mahkamah Tinggi, dan kembali memutuskan Satinah dengan hukuman qisas. Bedanya, rangkaian putusan pengadilan kedua ini menyebutkan tindakan pembunuhan Satinah tidak dalam perencanaan.  [zul]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

UI Investigasi Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa

Selasa, 14 April 2026 | 16:12

Miris, Makin Banyak Perusahaan Tak Buka Lowongan Kerja

Selasa, 14 April 2026 | 16:11

Pramono Dukung Pemberantasan Premanisme di Jakarta

Selasa, 14 April 2026 | 16:03

Jemaah Haji Tak akan Terbebani Kenaikan Ongkos Penerbangan

Selasa, 14 April 2026 | 16:02

Seruan Kudeta Presiden Prabowo Ancaman Serius

Selasa, 14 April 2026 | 15:46

Israel dan Lebanon Gelar Perundingan Damai di Washington

Selasa, 14 April 2026 | 15:43

Menteri Haji Janji Antrean Tidak Dihapus meski Ada War Tiket

Selasa, 14 April 2026 | 15:36

Aboe Bakar Minta Maaf terkait Pernyataan Madura dan Narkoba

Selasa, 14 April 2026 | 15:14

Tak Masuk Akal Nasdem Gabung Gerindra

Selasa, 14 April 2026 | 15:06

China Minta Semua Pihak Menahan Diri usai AS Blokade Selat Hormuz

Selasa, 14 April 2026 | 14:52

Selengkapnya