Berita

Waktu Terbatas, Pemerintah Harus Segera Selesaikan Diyat TKI Satinah di Arab Saudi

RABU, 05 DESEMBER 2012 | 12:33 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah diingatkan batas waktu untuk menyelesaikan pembayaran diyat sebagai uang tebusan atau pengganti hukuman mati (qisas) Satinah Binti Jumadi di Arab Saudi tinggal sebentar lagi.

Batas waktu penyerahan diyat bagi TKI asal Dusun Mruten Wetan Rt 02/03, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, itu jatuh pada 24 Desember 2012 mendatang.

”Perasaan luka bangsa Indonesia tidak boleh lagi terulang setelah pengalaman hukuman mati yang diderita TKI asal Desa Ceger, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yaitu Ruyati Binti Satubi pada 18 Juni 2011 di negara petro dolar itu,” jelas Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan, di Jakarta, Rabu (5/12).

Dengan demikian, lanjutnya, elemen pemerintah yang bertugas melindungi keberadaan TKI di luar negeri baik Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, maupun Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), harus mengantisipasi sisa waktu yang pendek ini guna mewujudkan pembayaran diyat, sehingga Satinah terlepas dari pelaksanaan hukuman mati (qisas).

Syahganda mengaku, pemerintah melalui Kedutaan Besar RI di Riyadh masih melakukan negosiasi pengurangan diyat Satinah dengan berbagai pihak. Sedangkan ahli waris keluarga korban sejauh ini bersikukuh terhadap pembayaran diyat sebesar 10 juta Riyal Saudi (RS) atau setara Rp 25 Miliar.

“Kalau upaya negosiasi, kan wajar dan biasa dilakukan, tapi yang utama jangan sampai pemerintah kehilangan waktu terkait momentum akhir pembayaran diyat. Apalagi, kita semua tidak menghendaki TKI Satinah mengalami kematian dengan hukuman qisas di Arab Saudi,” ujarnya.

Satinah ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan majikan perempuannya, Nura Al Gharib di wilayah Al Gaseem, sekitar awal Juni 2009. Ia juga dianggap mencuri uang majikan sebesar 37.970 Riyal Saudi (RS) sebelum meminta perlindungan ke kantor KBRI.

Dalam pemeriksaan di hadapan polisi, Satinah mengakui perbuatannya untuk kemudian mengalami pemenjaraan di Kota Buraidah, Provinsi Al Gaseem sejak 27 Juni 2009.

Kasus Satinah pun dibawa ke pengadilan syariah tingkat pertama hingga kasasi (2010), yang membuatnya diganjar hukuman qisas karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Akibat putusan itu, KBRI meminta bantuan Gubernur Al Gaseem, Pangeran Faishal Bin Bandar Bin Abdul Azis Al Saud untuk memediasi perdamaian di samping pemaafan dengan keluarga korban. Hanya saja, keluarga korban tak mau menerima upaya maaf sekaligus perdamaian.

Pada 8 Februari 2011, berkat keikutsertaan dari Gubernur Al Gaseem, tercapai pemaafan maupun damai dengan menyepakati uang diyat 500.000 RS (Rp 1,250 M). Toh, selang waktu tak lama, keluarga korban justru menaikkan besaran diyat menjadi 10 juta RS.

Sementara itu, pengadilan di Arab Saudi dalam kurun 2011 juga mengulang proses persidangan kasus Satinah mulai di tingkat pertama, Mahkamah Banding, Mahkamah Tinggi, dan kembali memutuskan Satinah dengan hukuman qisas. Bedanya, rangkaian putusan pengadilan kedua ini menyebutkan tindakan pembunuhan Satinah tidak dalam perencanaan.  [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya