Berita

ilustrasi/ist

Politik

Murdoko Divonis 2,5 Tahun Penjara

KAMIS, 08 NOVEMBER 2012 | 19:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah non-aktif Murdoko divonis dua tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan menyatakan bahwa Murdoko terbukti menerima uang Rp 4,750 miliar yang berasal dari kas daerah Pemkab Kendal.

"Menyatakan terdakwa Murdoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dan berlanjut sebagaimana pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Marsudin Nainggolan saat membacakan surat amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi APBD Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Murdoko dengan hukuman 7,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.


Politisi PDI P itu terbukti menyalahgunakan kewenangannya lantaran meminta uang kepada anak buahnya, Warsa dan Hendy yang berwenang dalam pengelolaan dana kas daerah.

"Terdakwa turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang," kata hakim anggota, Pangeran Napitupulu.

Dalam menentukan vonisnya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa juga mengembalikan seluruh uang senilai Rp 4,75 miliar yang dinikmatinya, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," tandas hakim. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya